Kedua Tsk diapit petugas Timsus Pemberantasan Narkotika Polres Tanjungbalai |
Keduanya,
Samsul Bahari alias Samsul (45), warga Jalan Tomat Lingkungan III Kelurahan
Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar dan Riki Syahputra alias Riki (27), warga
Dusun II, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten .
Kapolres Tanjungbalai,
AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam keterangannya kepada media mengatakan, keduanya
diringkus berdasarkan informasi masyarakat yang meyebutkan lokasi tersebut di
atas sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi
tersebut, Kapolres menerangkan, penanggung jawab Timsus, Kompol M Junjung
Siregar dan personil melakukan penyelidikan.
“Melihat kedua
tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Kata Mantan Kasat
Reskrim Polrestabes Medan ini, saat ditangkap, dari keduanya Timsus menyita dua
paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu masing-masing
seberat 8,77 gram dan 0,51 gram beserta handphone dan satu unit sepeda motor.
Usai diamankan,tersangka
berikit barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk
diproses.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112
ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau
hukuman mati,” tandasnya.(rel/dn)