Lagi Tunggu Pembeli Sabu dibawah Pohon Kelapa Sawit , Dua Pria Ini diamankan Timsus Polres Tanjungbalai

armen
Selasa, 25 Februari 2020 - 20:18
kali dibaca


Kedua Tsk diapit petugas Timsus Pemberantasan Narkotika Polres Tanjungbalai
Mediaapakabar.com-Lagi tunggu pembeli dibawah pohon sawit, dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini ditangkap Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjungbalai, di Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Tomat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar ,Kota Tanjungbalai, Selasa(25/02/2020) pukul 11.00 WIB.

Keduanya, Samsul Bahari alias Samsul (45), warga Jalan Tomat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar dan Riki Syahputra alias Riki (27), warga Dusun II, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten .
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam keterangannya kepada media mengatakan, keduanya diringkus berdasarkan informasi masyarakat yang meyebutkan lokasi tersebut di atas sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, Kapolres menerangkan, penanggung jawab Timsus, Kompol M Junjung Siregar dan personil melakukan penyelidikan.
“Melihat kedua tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Kata Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, saat ditangkap, dari keduanya Timsus menyita dua paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 8,77 gram dan 0,51 gram beserta handphone dan satu unit sepeda motor.
Usai diamankan,tersangka berikit barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini