Selain tersangka,
petugas juga menyita barang bukti berupa uang Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu
rupiah, 1 (satu) unit hp merek strawberry warna putih dan 1 (satu) lembar
potongan kertas bertuliskan angka tebakan.
Kapolres Sergei AKBP
Robinson Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP H.Sutarno dalam keterangannya
mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat
bahwa di Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai ada permainan judi jenis Togel.
Berdasarkan informasi
tersebut tim opsnal unit I Pidum dibawah pimpinan Katim 1 AIPTU Syaiful Hardi langsung
cek kebenaran informasi tersebut, lalu Katim beserta anggota langsung menuju
TKP yang diduga tempat permainan judi jenis togel, ternyata pelaku sedang
menunggu para pemasang di sebuah warung milik pelaku yang berada di dusun I
Desa Citaman Jernih.
Berawal dari
pengintain team opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus
pelaku tanpa perlawanan. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sergai beserta
barang bukti yang digunakan pelaku untuk proses lebih lanjut, “pungkasnya
(Willy)