KPU Kota Medan Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada 2020

armen
Jumat, 14 Februari 2020 - 20:26
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar Sosialisasi penyerahan syarat dukungan calon perseorangan di gedung KPU Medan, Jumat (14/2).

Kegiatan ini dihadiri empat tim bakal pasangan calon (bapaslon) yakni Anggiat Domu HS dan Dedy Mauritz beserta tim, tim Yudi Irsandi dan Suyono, Syafrizal dan Robert Tambunan, tim pasangan Ibnu Aziz dan Ustadz H Abdul Latif Khan serta tim Antony.

Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair didampingi Komisioner Edi Suhartono dan Nana Minarti mengharapkan kepada seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan memberikan pemberitahuan sehari sebelum kedatangannya. Agar ada persiapan dalam memberikan pelayanan maksimal untuk pemeriksaan dan pengecekan berkas dukungan. 

Dikatakannya, KPU Kota Medan untuk kedua kalinya sudah melakukan sosialisasi tatap muka langsung dengan bakal pasangan calon jalur perseorangan yang tadi diikuti
Dalam sosialisasi itu disampaikan terkait syarat minimal dukungan yaitu berjumlah 104.954 dukungan yang ditandai dengan e-KTP ataupun surat keterangan (Suket) yang tersebar di 11 Kecamatan.

KPU juga mensosialisasikan tentang dokumen persyaratan yang akan diserahkan dan sistem informasi pencalonan atau Silon.

Karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 pasal 14 menyebutkan setiap pasangan calon wajib menginput data dukungan itu ke dalam Silon."Kita juga tadi bersosialisasi terkait waktu penyerahan mulai 19 sampai 23 Februari 2020," paparnya.

Dalam kesempatan itu,  memaparkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU No 18/2019 dan Pedoman Teknis KPU No 82/2020. Salah satu diantaranya, penyerahan syarat dukungan yang dimulai 19 Februari, akan berakhir pada 23 Februari 2020 tepat pukul 24.00 WIB. “Khusus hari terakhir yakni Minggu, 23 Februari ditutup pukul 24.00 WIB,” ujarnya.

Batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut bukan hanya dilihat dari kehadiran fisik Bakal pasangan calon perseorangan dan tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan. Artinya, diharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah pukul 24.00 WIB tersebut.

Selain itu Bagi bakal calon perseorangan yang saat mendaftar membawa massa pendukung atau konvoi iring-iringan, diminta agar terlebih dulu memberikan pemberitahuan ke kepolisian.

“Prinsipnya, kita ingin memberikan layanan dan kenyamanan yang maksimal dalam proses penyerahan dukungan calon perseorangan nanti. Serta menghindari atau mengantisipasi potensi masalah,” sebutnya.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini