KPK Blokir Rekening dan Sita Aset Harun Masiku

armen
Selasa, 04 Februari 2020 - 13:52
kali dibaca



Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan | AKURAT.CO/Oktaviani
Mediaapakabar.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening dan menyita aset Harun Masiku, yang merupakan tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu dilakukan guna memudahkan penangkapan Harun Masiku yang masih menjadi buron lembaga anti rasuah itu.

"Tentunya, penyidik dipastikan telah melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan para tersangka untuk kemudian mengamankan terkait benda, aset, dan apapun yang berhubungan langsung dengan rangkaian perbuatan dengan para tersangkanya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Kendati demikian, Ali belum bisa merinci lebih jauh total nilai aset yang telah disita tersebut.

"Tentunya terkait dengan pemblokiran, terkait dengan upaya lain terkait dengan penyidikan itu tidak bisa kami sampaikan, karena itu nanti dikhawatirkan penyidikan tidak berjalan semestinya dalam pengertian bahwa ada stratehi yang tidak perlu kami sampaikan," jelas dia.

Menurut Ali, pemblokiran rekening dan penyitaan sejumlah aset Harun Masiku sebagai salah satu upaya strategi agar yang bersangkutan bisa segara ditemukan.

"Jadi tentunya, penyidik sudah lakukan semuanya, dan diantisipasi itu," tandas dia.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).

KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Disamping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Sumber : akurat.co

Share:
Komentar

Berita Terkini