Korupsi, 3 Mantan Kacab Tirtanadi Divonis Masing-Masing 2 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 04 Februari 2020 - 22:44
kali dibaca
Korupsi, 3 Mantan Kacab Tirtanadi Divonis Masing-Masing 2 Tahun Penjara
Kelima terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Sidang kasus korupsi yang terjadi di PDAM Tirtanadi Deliserdang memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan. Para terdakwa dijatuhi hukuman berbeda.

Tiga mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang masing-masing divonis pidana 2 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/2/2020).

Ketiga mantan Kacab itu yakni Achmad Askari, Bambang Kurnianto dan Pahmiuddin divonis bersalah dalam perkara korupsi kegiatan operasional yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp10,9 miliar.

Meski dinyatakan terbukti bersalah, namun majelis hakim diketuai Azwardi Idris tidak membebankan untuk membayar uang pengganti terhadap ketiga terdakwa.

Sebab dalam fakta di persidangan, para terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri, namun yang diuntungkan mantan Kabag Keuangan Zainal Sinulingga yang masih berstatus DPO.

Sementara dua terdakwa lainnya Lian Syahrul dan Mustafa Lubis, selaku Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang (periode berbeda) divonis lebih rendah yakni masing-masing pidana 1,5 tahun penjara.

"Para terdakwa diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap majelis hakim.

Kelima terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. "Bila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan," kata majelis hakim.

Para terdakwa dinilai telah lalai melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sehingga kas PDAM Tirtanadi Deliserdang bobol sebesar Rp10,9 Miliar.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin.

Pada persidangan sebelumnya ketiga mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang dituntut pidana masing-masing 3 tahun. Sedangkan kedua mantan Kabag Keuangan Lian Syahrul dan Mustafa Lubis dituntut pidana masing-masing 2 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut, baik tim JPU maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan korupsi di Tirtanadi Cabang Deliserdang,  terjadi pada kurun waktu 2015-2018. PDAM Tirtanadi Deliserdang mencairkan beberapa cek untuk kegiatan operasionalnya, dan berdasarkan dari fakta-fakta pemeriksaan, ditemukan jumlahnya melebihi dari cek yang diusulkan.

Biaya operasional tersebut diantaranya digunakan untuk uang makan, uang lembur, uang kacamata, uang penggantian gigi, dan biaya lainnya. Namun ternyata, dalam pelaksanaannya terjadi penggelembungan harga.

Kerugian negaranya variatif, tergantung masa jabatannya, mulai dari Rp200 juta sampai Rp4 miliar, sehingga dari kerugian total dari Januari 2015 sampai April 2018 lebih kurang Rp10,9 miliar. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini