SS(47) pelaku Pedofilia anak, warga Balaraja digelandang ke Mapolres Tanggerang |
Demikian juga kasus kejahatan seksual dalam bentuk eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial anak, perbudakan seks anak, prostitusi online anak juga kejahatan seksual anak dalam bentuk pedofili tak henti-hentinya dan terus terjadi.
Belum lagi hilang dari ingatan kita terhadap peristiwa serupa di Sukabumi. Dimana Seorang pedagang bakso ditangkap Polisi karena melakukan kejahatan seksual dalam bentuk sodomi terhadap 47 korban anak, demikian juga Polresta Malang berhasil menangkap dan menahan seorang berprofesi guru SD di Malang melakukan kejahatan seksual dalam bentuk pedofilia terhadap 40 muridnya, dengan modus ingin membuat tesis untuk program studi S2.
Kasus serupa terjadi Kabupaten Tangerang, dimana jajaran Polresta Tangerang berhasil jiga mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan sesama jenis SU (22).
Pelaku pedofilia tersebut saat ini telah diamankan polisi Polres Kota Kapolresta Tangerang.
Kombes Pol.Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2017. Polisi sementara mengidentifikasi jumlah korban Pedofil tersebut sebanyak 4 orang.
Korban berusia antara usia 12-14 tahun kata Kapolres di Polsek Balaraja Polresta Tangerang Jumat 31 Januari 2020.
Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya di desa Tobat Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersebut hanya ada 2 orang penghuni yaitu pelaku dan ayahnya.
Pelaku menjemput korban kemudian membawa korban ke rumahnya. Di rumah pelaku awalnya korban dan pelaku bermain game online Mobile Legends.
“Saat korban tengah asyik bermain, pelaku kemudian melakukan aksi pencabulannya. Saat korban bermain game kemudian pelaku memegang alat kelamin korban sampai akhirnya melakukan perbuatan cabul yaitu melakukan oral terhadap korban,” terang Kapolres.
Tak sampai disitu, setelah korban mengalami ejakulasi, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sesama jenis dengan cara menyodomi korban.
Kapolres menambahkan, pelaku telah terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud UU RI Nomor : 35 tahun 2000 14 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terbukti berdasarkan fakta-fakta penyelidikan melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan juga dengan kekerasan, kemudian dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul dalam dirinya, dan juga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban,” beber Kapolres.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun penjara, bahkan dapat diancam dengan pidana pokok 20 tahun dan seumur hidup ,”pungkasnya.
Atas maraknya kasus-kasus kejahatan seksual dalam bentuk fedofilia terhadap anak di Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga independen yang didirikan oleh pemerintah dan masyarakat yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mengajak semua komponen bangsa terutama pemerintah, aparat penegak hukum alim ulama , tokoh masyarakat media, kalangan profesi, akademisi untuk bahu-membahu melakukan aksi bersama memutus mata rantai kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan dalam bentuk Pedofilia, sodomi pencabulan, prostitusi online anak untuk tujuan seksual komersial eksploitasi anak untuk seksual komersial, perdagangan dan penculikan untuk tujuan eksploitasi seksual dan dalam bentuk-bentuk kejahatan lainnya seperti inses dan kejahatan kejahatan seksual yang dilakukan secara orang perorang, maupun bergerombol.
Sudah saatnyalah Indonesia terbebas dari ancaman kejahatan dan perbudakan seksual serta perilaku seks menyimpang orang-orang dewasa yang mengorbankan masa depan anak tak bersalah.
Anak membutuhkan Perlindungan, karena anak adalah masa depan keluarga dan masa depan bangsa.
Jika kejahatan seksual terhadap anak apapun bentuk dan alasannya serya motivasi dan modusnya dibiarkan, tidaklah berlebihan jika di masa akan datang Indonesia akan kehilangan generasi (lost generation) dan jika kasus-kasus kekerasan seksual dan kasus-kasus kekerasan bentuk lainnya tidak dihentikan maka Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara yang gagal melindungi anak-anaknya dan di negerinya sendiri, oleh karenanya mati bahi membahu menghentikan kejahatan dan perbudakan seks terhadap anak", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak melalui siaran persnya yang di sebarluaskan kepada sejumlah media di Indonesia sebagai respon terhadap maraknya kasus-kasus kejahatan dan perbudakan seksual anak yang saat ini membutuhkan gerak cepat (quick respon) dalam sebuah aksi kampung dan lintas sektor.(rel/dn)