Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp8,5 Miliar

Media Apakabar.com
Kamis, 27 Februari 2020 - 16:14
kali dibaca
Pemusnahan barang bukti
Mediaapakabar.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp8,5 miliar lebih. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kejari Medan, Kamis (27/2/2020).

Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Mirza Erwinsyah mengatakan, pemusnahan itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 5,9 kg, pil ekstasi 690 gram dan ganja 1,3 kg. Barang bukti narkotika itu terdiri dari 928 perkara dengan perkiraan total nilai sebesar Rp8,5 miliar lebih," jelas Dwi Setyo.

Dwi Setyo menjelaskan, selain barang bukti narkotika, ada juga barang bukti lainnya berupa obat-obatan, jamu, kosmetik ilegal. Kemudian kasus perjudian terdiri dari koin, kalkulator, buku tulis serta senjata tajam.

"Terdapat juga barang bukti kasus konservasi sumber daya alam hayati berupa kandang burung dan lainnya. Lalu ada juga barang bukti dari hasil kasus tindak pidana pencurian dan pembunuhan," jelas Dwi Setyo.

Mirza Erwinsyah menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni, untuk barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang di tempat aman. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan periode bulan Februari 2019 sampai dengan Oktober 2019," tutur Mirza.

Pemusnahan barang bukti langsung dipimpin Kajari Medan serta disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, perwakilan dari BNNP Sumut serta Polrestabes Medan. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini