Kasus Penipuan, Mandalasah Turnip Dituntut 3 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 24 Februari 2020 - 21:45
kali dibaca
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Tersandung kasus penipuan, Ir Mandalasah Turnip (52) dituntut selama 3 tahun penjara di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2/2020).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di depan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Terdakwa yang tercatat tinggal di Jalan Raharja No. 188, Kecamatan Medan Selayang ini menurut JPU berdasarkan fakta persidangan, baik keterangan saksi maupun alat bukti lainnya terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Mandalasah Turnip," tegas JPU Randi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus ini bermula saat Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Pematangsiantar pada Tahun 2018 ada melakukan lelang pengerjaan proyek pembangunan Jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kandot I) tepatnya di daerah Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Terdakwa yang menjabat Direktur Utama PT. Lintong Bangun Makmur menjadi rekanan kerja dan sebagai pemenang tender di dalam proyek tersebut.

"Lalu terdakwa menyerahkan pengerjaan proyek tersebut secara lisan kepada Hamonangan Simbolon (Alm) dan mulai dikerjakan sejak April 2018," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, saat pengerjaan proyek tersebut berjalan dan dikerjakan pada tanggal 13 Desember 2018 Hamonangan Simbolon meninggal dunia.

"Kemudian pekerjaan tersebut dilanjutkan terdakwa karena pengerjaan yang dilakukan Hamonangan Simbolon baru 60% saja," jelas jaksa.

Jaksa melanjutkan setelah Hamonangan Simbolon meninggal dunia, Juli Ricard Mangasa P Simbolon (anak kandung Hamonangan Simbolon) selaku ahli waris telah mempunyai kesepakatan secara lisan dengan terdakwa bahwa modal yang telah dikeluarkan ayahnya di dalam pengerjaan proyek tersebut sejak awal April 2018 sampai dengan September 2018 akan dibayar oleh terdakwa dengan cara menyerahkan cek sebesar Rp1 miliar.

Ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi dan bergulir ke persidangan. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini