Jual Sabu Sama Polisi,Kumpul Terpisah dengan Keluarganya

armen
Rabu, 26 Februari 2020 - 15:06
kali dibaca


Tsk diapit petugas Satreskrim Polsek Perbaungan
Mediaapakabar.comKI Alias Kumpul (48) Supir truk yang akrab dipangil Kumpul kini tak bisa berkumpul lagi dengan keluarganya. Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan Belibis Dusun VII Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai terpaksa nginap di sel tahanan Mapolsek Perbaungan karena tertangkap tangan menjual sabu sama Polisi Senin (24/2) Sekira Pukul 23:00 Wib.

Informasi diperoleh mediaapakabar.com  dari kepolisian menyebutkan,  Kumpul ditangkap aparat Satreskrim Polsek Perbaungan  dibawah Pimpinan AKP Jhonson M.Sitompul dikawasan  dekat rumahnya. Saat itu Kumpul menjual Sabu sama Polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Saat ditangkap, dari Kumpul Polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 Klip plastik transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 Unit HP Merk Nokia warna Biru, serta 1 Lembar Uang Rp.100.000-,rupiah.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, SH.M.Hum saat di konfirmasi awak media, Rabu (26/2/2020) mengatakan, penangkapan terhadap Kumpul  menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh tersangka KI alias Kumpul disekitar kediamannya.

Kata Robinson, atas informasi tersebut tim opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Kumpul.

“Tersangka di tangkap di Jalan Belibis Citaman Jernih Perbaungan saat Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan Under Cover Buy bertransksi bersama tersangka yang diduga menjual barang haram narkotika jenis sabu,” jelas Mantan Kapolres Batubara ini.

Robinson menambahkan,setelah dilakukan penggeledahan, ternyata  Kumpul membawa 11 klip plastik transparan berukuran kecil yang diduga sabu yang dijatuhkan tersangka ke bawah dekat kakinya.

Guna proses hukum ,saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun, “tandasnya. (Willy)

Share:
Komentar

Berita Terkini