Tsk diapit petugas Satreskrim Polsek Perbaungan |
Informasi diperoleh mediaapakabar.com dari
kepolisian menyebutkan, Kumpul ditangkap
aparat Satreskrim Polsek Perbaungan dibawah Pimpinan AKP Jhonson M.Sitompul dikawasan
dekat rumahnya. Saat itu Kumpul menjual
Sabu sama Polisi yang menyaru sebagai pembeli.
Saat ditangkap, dari Kumpul Polisi berhasil mengamankan barang
bukti 11 Klip plastik transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal
diduga sabu dan 1 Unit HP Merk Nokia warna Biru, serta 1 Lembar Uang
Rp.100.000-,rupiah.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, SH.M.Hum saat di konfirmasi
awak media, Rabu (26/2/2020) mengatakan, penangkapan terhadap Kumpul menindaklanjuti informasi dari masyarakat
tentang adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh tersangka KI alias Kumpul
disekitar kediamannya.
Kata Robinson, atas informasi tersebut tim opsnal bergerak ke
TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Kumpul.
“Tersangka di tangkap di Jalan Belibis Citaman Jernih Perbaungan
saat Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan Under Cover Buy bertransksi
bersama tersangka yang diduga menjual barang haram narkotika jenis sabu,” jelas
Mantan Kapolres Batubara ini.
Robinson menambahkan,setelah dilakukan penggeledahan, ternyata Kumpul membawa 11 klip plastik transparan
berukuran kecil yang diduga sabu yang dijatuhkan tersangka ke bawah dekat kakinya.
Guna proses hukum ,saat ini tersangka dan berikut barang bukti
narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres
Serdang Bedagai.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling
Lama 20 Tahun, “tandasnya. (Willy)