Kapolres Dairi AKBP Leonardo David Simatupang,SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Dairi AKP ZP Matondang pada Pres Lirisnya Sabtu(29/2/2020) menerangkan, kedua Pemuda yang berhasil di ringkus Sat Narkoba Polres Dairi itu adalah Eljhon Laden Simanjorang(26),dan Crishmas Boy Simbolon(38),keduanya warga Kecamatan Sumbul.
Ditambahkan Kasat Narkoba,penangkapan kedua tersangka tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat setempat tentang adanya peredaran Narkotika di Kecamatan Sumbul akhir-akhir ini.
Dari informasi tersebut,Kapolres Dairi melalui Kasat Narkoba Polres Dairi memerintahkan KBO Sat Narkoba Polres Dairi Iptu Adinoto bersama anggota melakukan penyelidikan ke tempat yang di Imformasikan warga tersebut.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap terduga,Polisi menemukan barang bukti 2 buah Plastik klip berisikan 1,60 gram sabu,1 buah bong ( alat hisap), Kaca vyrex yang masih melekat si alat hisap berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,44 gram,1 buah kotak rokok berisikan mancis,Pipet dan benerapa peralatan yang diduga di gunakan untuk mengkonsumsi sabu. Kedua tersangka dan barang bukti langsung di boyong ke Mapolres Dairi.
"Dalam beberapa hari ini Kita berhasil mengungkap ,kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di beberapa tempat wilayah Hukum Polres Dairi.Yang pertama kemarin di Sidikalang,selanjutnya mereka ini di Kecamatan Sumbul,Saat ini tersangka tengah kita periksa di Sat Narkoba,mungkin akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,"tegas Matondang.(wis)