Tsk dan barang bukti di Mapolres Sergei |
Kapolres AKBP Robin Simatupang mengatakan penggrebekan tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat. "Dilokasi tersebut sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sehingga tim melakukan penyelidikan," katanya, Jumat (28/02/20).
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan, pengedar shabu berinisial AB selalu nongkrong di lokasi tersebut. Sehingga dilakukan penggrebekan namun AB ternyata sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil lolos.
Hasil penggrebekan, Timsus mengamankan 3 unit mesin jackpot dan 5 pelaku terdiri DG (39), AM (36), MH (29), BHP (21) keempat warga Dusun III, Desa Jambur Pulau serta LH (39) warga Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Barang bukti antara lain 3 unit mesin jackpot dan 5 pelaku perjudian telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai.
" Guna proses penyelidikan dan penyidikan pengembangan kasus kepemilikan mesin jekpot masih kita dalami," pungkasnya.(Willy)