Gelapkan Duit Rp550 Juta, Pensiunan BUMN Dihukum 14 Bulan

Media Apakabar.com
Selasa, 25 Februari 2020 - 19:57
kali dibaca
Terdakwa mendengarkan putusan
Mediaapakabar.com-Muhammad Hasan (59) dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/2/2020).

Pensiunan BUMN yang beralamat di Jalan Kapt B. Sihombing No. 09 Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung/Jalan Bunga Baldu No. 40, Kecamatan Medan Selayang ini menurut hakim terbukti melakukan penipuan peminjaman uang sebesar Rp550 juta.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP. "Dengan ini menjatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa," tegas hakim.

Hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian kepada korban. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya kembali," ujar hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan, awal mula kasus berawal pada 12 Juli 2017 lalu terdakwa datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan rumah pengungsi korban letusan Gunung Sinabung sebanyak 1.000 unit lokasi di Desa Siosar, Kec Merek, Kab Karo.

"Lalu terdakwa mengatkan “sayang nggak diambil pak” karena saya tidak punya modal saya minjam uang bapak Rp600 juta akan saya kembalikan dalam waktu 20 hari” lalu korban jawab “saya tidak punya uang sebanyak itu” lalu dijawab terdakwa “ini hanya 20 hari pak Taufik, sayang kalau tidak diambi, ini ada keuntungan nanti saya kasihlah bapak”. Lalu korban jawab “saya tidak bicara keuntungan saya ingin dalam waktu 20 hari sesuai janji bapak uang saya bapak kembalikan keseluruhannya” lalu terdakwa jawab “insya allah pak”," jelas jaksa.

Lanjut jaksa, maka korban percaya dan memberikan uang sebagai modal pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp550 juta dengan mengatakan “tapi bapak harus janji mengembalikan dalam waktu 20 hari karena itu dana pensiun saya” lalu terdakwa jawab “ya pak Taufik sebelum 20 hari saya kembalikan uang bapak”.

Lalu pada bulan Agustus 2017 terdakwa menemui korban di rumahnya dengan mengatakan “Pak Taufik proyeknya masih berjalan belum selesai, ya sabar dulu ya pak, inilah saya kasi dulu ke Pak Taufik” kemudian terdakwa memberikan cek tunai senilai Rp12 juta kepada korban, lalu korban jawab “jangan gitu pak, bapak janji 20 hari bapak bayar keseluruhannya".

"Selanjutnya pada bulan Oktober 2017 korban kembali menagih pengembalian uang pinjaman sebesar Rp550 juta kepada terdakwa dan pada saat itulah terdakwa mengatakan “bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan proyek pembangunan perumahan pengungsi di Siosar dan uang pinjaman tersebut telah terdakwa gunakan ke proyek lain tetapi belum bisa dikembalikan karena dananya belum cair," tuturnya. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini