Gegara Buat Status Nyinyir di Facebook, Pemuda Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 11 Februari 2020 - 20:49
kali dibaca
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Muhammad Hanafi, warga Jalan Karya Gg. Maruto No. 25, Medan dituntut jaksa dengan pidana selama 2 tahun penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2/2020). Pemuda 22 tahun ini, dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik mantan Menkopolhukam Wiranto di akun media sosial facebook miliknya.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince, terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Hanafi dengan pidana selama 2 tahun penjara," kata jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan korban dan membuat kegaduhan. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," ungkapnya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi), pekan depan.

Semenatara itu, dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan pada 29 September 2019, terdakwa melalui akun facebook Muhammad Hanafi, memosting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto.

Isi kalimat itu, 'Terungkap dalangnya Wiranto otak rusuh Papua'. "Lalu terdakwa unggah didinding akun facebook miliknya. Serta dengan caption 'Hukum mati dia (Wiranto), nembaknya pakai bazoka. Ayo kita saksikan beramai-ramai," cetus jaksa membacakan surat dakwaannya.

Lantas, akun facebook terdakwa sontak dibanjiri dengan berbagai kalimat di kolom komentarnya. Hingga akhirnya, postingan terdakwa di screenshot dan dilaporkan ke polisi.

Jaksa yang dikonfirmasi wartawan mengenai motif terdakwa melakukan penghinaan kepada Wiranto, mengatakan dilatar belakangi kebenciannya kepada pemerintah. "Dalam BAP-nya seperti, karna dia (terdakwa) belum dapat kerja," pungkasnya. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini