Mediaapakabar.com-Dalam rangka memberikan pemahaman tentang tata cara penyampaian laporan SPT tahunan dengan menggunakan cara sistim e-feling. Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar kegiatan edukasi dan dialog perpajakan terkait PPH PS 21, pasal 1771 A2.
Selain itu juga memberikan tata cara bagaimana menyampaikan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan e-filing, Rabu (5/2/2020) bertempat diaula Melati Kantor Bupati Asahan.
Bupati Asahan H Surya dalam kata sambutannya dihadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung dan menyambut baik pelaksanaan kegiatan edukasi dan dialog perpajakan.
Oleh karena itu, Bupati berharap agar kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para wajib pajak sehingga para wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya tepat waktu.
“Saya sering kali mendengar para petugas pajak atau kolektor pajak terlambat atau belum menyetorkan hasil pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak kepada bendahara. Bendahara harus wajib menyetorkan pajaknya, karena itu bisa melanggar atau dikenai sanksi pidana" kata Bupati.
Artinya kerjalah dengan serius dan jangan sampai berurusan dengan aparat penegak hukum. Saya ingatkan jangan makan uang pajak, semua harus disetor jangan dikantongi, pesan Surya.
Hadir pada acara pertemuan tersebut antara lain Bupati Asahan, Kepala Badan Kesbangpol Asahan serta pihak Perwakilan dari kantor Perpajakan Pratama Kisaran ,para petugas pajak maupun para bendahar penerima pajak (Depram)