Dua Kurir 39 Kg Ganja Divonis 18 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 05 Februari 2020 - 22:20
kali dibaca
Kedua terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Sharul (39) warga Jalan Kontiner Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blang Kejeren, Aceh tak lagi menangis seperti yang dilakukannya pada sidang pekan lalu. Dalam sidang dengan agenda putusan pada Rabu (5/2/2020), kurir ganja asal Aceh ini memilih tegar dan selow.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Sharul dan temannya Khairul (26) warga Jalan Kota Cane-Blang Kejeren, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah karena menjadi kurir 39 kilogram ganja yang hendak diedarkan di Kota Medan.

"Perbuatan kedua terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, keduanya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya pada sidang pekan lalu Sharul yang memiliki perawakan tinggi besar ini langsung memohon kepada majelis hakim sambil menangis dan memohon keringanan hukuman.

"Tolonglah saya majelis, anak saya 6. Saya juga mengasuh 4 anak yatim di rumah," cerita Sharul sambil menghusap air matanya.

Hakim Syafril membalas dengan celotehan lucu khas dirinya. "Janganlah nangis, nanti saya juga ikut nangis. Saya gak sanggup melihat laki-laki nangis. Lihat temanmu itu, badannya kecil. Tapi kok gak nangis dia. Kau badanmu aja yang besar," jawab hakim Syafril sehingga membuat pengunjung sidang tertawa.

Sementara itu, jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan kasus ini berawal pada 28 Juni 2019 lalu. Terdakwa Sharul ditelpon oleh Aleh (DPO) dan menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan ganja ke Medan dengan ongkos Rp250 ribu.

"Terdakwa Sharul kemudian menjemput dua goni berisikan 39 bal ganja dengan berat bersih 39 kg di Desa Bangkik, Kabupaten Blang Kejeren kemudian membawanya ke rumahnya," kata jaksa.

Lantas, pada 30 Juni 2019, Sharul mengajak Khairul untuk mengantarkan ganja tersebut ke Medan menggunakan mobil pickup. Ganja itu rencananya akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp900 ribu per kilogramnya.

Saat tiba di Medan, ganja itu terlebih dahulu disimpan di salah satu hotel di Jalan Setiabudi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Kemudian sekira pukul 15.15 WIB, datang petugas kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan," tandas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini