Tsk dan Barang bukti |
Ketiga tersangka yang
diamankan SA alias Ompong (48) warga Dusun 6 Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba
Jadi, Sergai. BD alias Kencet (35) warga Dusun 1, Desa Sennah, Kecamatan
Pengajahan, Sergai dan KG (25) warga Dusun I, Desa Suka Raja, Kecamatan Pengajahan,
Sergai.
“Tersangka BD alias
Kencet (35) diberikan tindakan tegas di bagian kaki sebelah kanan akibat
mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan,” kata Kapolres Sergai AKBP
Robin Simatupang SH, M,Mhum, kepada wartawan Senin (3/2/2020).
AKBP Robin
menjelaskan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan korban yang bernamaEfendi
Hutabarat (42) dan saksi Risnawati Lubis (40) warga Dusun 6, Desa Bajarongge,
Kecamatan Dolok Masihul Sergai. yang mengaku kehilangan sepeda motor ,Sabtu
(28/12/2019) lalu, sekira pukul 06:09 WIB.
“Kemudian korban
membuat laporan ke Mapolsek Dolok Masihul berdasarkan surat nomor LP / 94 /XIl
/ 2019 / SU / Reskrim / Sek Dolok Masihul tanggak 28 Desember 2019,”jelas
Manttan Kapolres Batubara ini,
Atas laporan tersebut,
lanjut Kapolres, tim unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dipimpin Kapolsek Dolok
Masihul AKP Juliapan Panjaitan,SH bersama personilnya melakukan penyelidikan
dalam kasus curanmor.
Berkat kerjasama dan
informasi masyarakat akhirnya tersangka BD
alias Kencet diketahui
berada dikandang lembu di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pengajahan, Sergai.”Setelah
dirinya keluar dari Desa Sennah menuju jalan galang tersangka BD alias Kencet
berhasil ditangkap,” ujar Kapolres.
Ditambahkannya, hasil
introgasi tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda
motor tepatnya perumahan Havea Dusun I Desa Havea, Kecamatan Dolok Masihul,
Sergai. Kemudian melakukan pencurian di Dusun 6 Desa Bajarongge, Kecamatan
Serbajadi, Sergai.Dimana tersangka BD alias Kencet dibantu bersama rekannya SL, SA alias Ompong dan KG dan berhasil
mengambil dua unit sepeda motor terdiri honda Supra dan honda Revo..
Berkat pengakuan
tersangka BD alias Kencet, kemudian tim unit reskrim Polsek bersama Kapolsek
Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan mengejar para tersangka lainya dan
berhasil menangkap tersangka SA alias Ompong di Desa Pulau Gambar.
Sementara tersangka KG
di tangkap Didusun1, Desa Suka Raja, Kecamatan Pengajahan, Sergai.
Setelah dilakukan
pengembangan terhadap pelaku SL tepatnya di Kecamatan Serbajadi, tersangka BD
alias Kencet mencoba melarikan diri menuju kebun Rambung. Setelah diberikan
tembakan peringatan tersangka tidak menghiraukan sehingga petugas berikan
tindakan tegas tak terukur dan tertembak di bagian kanan.
Setelah itu terus
melakukan pengejaran tersangka SL, namun BD alias Kencet tidak mengetahui
keberadaan rumah tersangka SL dan selanjutnya pengejaran terhadap tersangka
lainnya, berinisial OM dan AI yang merupakan penadah namun keduanya tidak
berada ditempat.
“Ketiga tersangka berikut barang bukti 2 bongkah batu dan 2
gembok warna gold dalam keadaan rusak, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio
tanpa plat polisi milik tersangka saat ini sudah ditahan guna proses lebih
lanjut,” tandasnya (Willy)