Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara, Isa Ansyari Tertunduk Lesu

Media Apakabar.com
Senin, 03 Februari 2020 - 14:47
kali dibaca
Terdakwa Isa Ansyari mendengarkan tuntutan
Mediaapakabar.com-Isa Ansyari tampak tertunduk lesu saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2/2020).

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan ini dituntut Jaksa KPK selama 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64  ayat (1) KUHPidana.

Dalam pertimbangannya jaksa menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dan berterus terang serta terdakwa belum pernah dihukum," cetus JPU Zainal Abidin di depan Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya jaksa dalam dakwaannya menyebutkan Isa Ansyari telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi sesuatu berupa uang.

Diantaranya sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali, hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta. Lalu sebesar Rp200 juta, kemudian Rp200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin.

"Terdakwa melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan," tutur jaksa.

Menurut jaksa, maksud penyuapan tersebut agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku Walikota Medan mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kadis PU Kota Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah dari terdakwa untuk kepentingan Walikota.

Awalnya kasus bermula pada, 6 Februari 2019 di mana selaku Kadis PU mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420 juta dalam mengelola anggaran Dinas PU tersebut, sejak bulan Maret 2019 terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah.

"Selanjutnya terdakwa agar dianggap loyal kepada Walikota, kemudian ikut membiayai kegiatan operasionalnya dengan menggunakan uang yang diperolehnya tersebut," ucap jaksa.

Lalu pada, Maret 2019 Samsul Fitri (orang kepercayaan Dzulmi Eldin) menemui terdakwa di Hotel Aston Medan, dan meminta bantuan uang kepada terdakwa apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Walikota Medan yang tidak ditanggung oleh APBD (dana non budgeter).

Sebagai bentuk loyalitas terdakwa kepada Walikota, maka terdakwa menyanggupinya, sehingga ketika Samsul Fitri menyampaikan adanya kebutuhan operasional Walikota, terdakwa lalu menyerahkan uang kepada, Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri di bulan Maret, April, Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp20 juta.

"Demikian pula ketika ada kebutuhan operasional Dzulmi terkait rencana menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa, Jepang yang akan dilaksanakan pada, 15 sampai dengan 18 Juli 2019 di Jepang," ungakp jaksa.

Diketahui rombongan terdiri dari, Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T. Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh ERNI Tour &Travel.

Saat itu Samsul Fitri meminta kepada terdakwa untuk menyediakan sejumlah uang, dan terdakwa menyanggupinya. Lalu pada Juni 2019, Samsul Fitri melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut dan ternyata dana yang dibutuhkan adalah sebesar Rp1,5 miliar.

"Sedangkan APBD kota Medan mengalokasikan dana hanya sebesar Rp500 juta padahal saat itu harus segera membayar uang muka sebesar Rp800 juta kepada ERNI Tour & Travel," ujar jaksa.

Lalu Samsul Fitri kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada Walikota yang selanjutnya memerintahkan Samsul Fitri untuk meminta bantuan dana kepada Iswar selaku Kadishub Medan, dan Suherman selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut, serta kepada terdakwa selaku Kadis PU Kota Medan.

Setelah itu Samsul bersama Andika (Staf Samsul Fitri) pada Juli 2019 menemui terdakwa di ruang kerja Kadis PU Kota Medan Jln Pinang Baris, Medan Sunggal menyampaikan kebutuhan dana operasional Walikota Medan untuk kunjungan ke Jepang sebesar Rp200 juta dan terdakwa menyanggupinya.

"Keesokan harinya bertempat di rumah terdakwa, dia menyerahkan uang sebesar Rp200 juta untuk Dzulmi Eldin melalui Andika Suhartono, lalu Andika menukarkan uang tersebut menjadi mata uang Yen di Money Changer Gembira Kampung Keling dekat SUN Plaza Medan," jelas jaksa.

Setelah itu, pada 14 Juli 2019 uang tersebut diserahkan kepada Samsul Fitri di ruang kerjanya. Lalu Samsul Fitri lalu melaporkan kepada Dzulmi Eldin di rumah Dinas Walikota perihal penerimaan uang dari terdakwa sejumlah Rp200 juta dalam bentuk mata uang Yen dan penerimaan uang dari Kepala OPD lainnya berjumlah sebesar Rp800 juta.

"Atas laporan tersebut, Dzulmi Eldin meminta kepada Samsul Fitri untuk menyimpan dan mempergunakan uang tersebut selama kunjungan di Jepang yang berlangsung pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2019," beber jaksa.

Setelah pelaksanaan kunjungan ke Jepang selesai, lalu pada Oktober 2019, Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik ERNI Tour & Travel bahwa masih ada utang sejumlah Rp900 juta.

Atas informasi tersebut, Dzulmi Eldin memerintahkan Samsul untuk meminta tambahan dana kepada Iswar dan Suherman serta Kepala OPD lainnya termasuk kepada terdakwa, dengan rencana permintaan dana yang disetujui oleh Dzulmi Eldin.

"Suherman selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan sejumlah Rp 200 juta, Iswar Lubis selaku Kepala Dinas Perhubungan sejumlah Rp 200 juta dan terdakwa Isa sejumlah Rp250 juta," urai jaksa.

Lalu Benny Iskandar selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang sejumlah Rp250 juta dan Johan selaku Sekretaris Dinas Pendidikan sejumlah Rp100 juta dan Edwin Effendi selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp100 juta.

Menindaklanjuti rencana permintaan dana tersebut, Samsul Fitri pada, Minggu, 13 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WIB menemui terdakwa di rumahnya menyampaikan bahwa, Dzulmi Eldin memerlukan dana dengan mengatakan “pak, ada keperluan, mohon bantuan dua ratus lima puluh juta rupiah”, dan terdakwa Isa menyanggupinya.

Terdakwa pada, Senin, 14 Oktober 2019 kembali dihubungi Samsul yang menanyakan perihal realisasi uang yang dijanjikannya dan terdakwa menyampaikan akan memberikan uang tersebut esok harinya.

"Atas penyampaian terdakwa tersebut, Samsul Fitri meminta terdakwa untuk menyerahkannya melalui rekening Bank BCA milik Mahyudi yang merupakan ayah kandung M. Aidil Putra Pratama yang menjabat sebagai ajudan Walikota Medan," tukas jaksa.

Setelah itu, terdakwa pada Selasa, 15 Oktober 2019 menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin dengan cara datang ke Bank Sumut Cabang Kampung Baru Kota Medan dan mentransfer uang sebesar Rp200 juta.

"Terdakwa sekitar pukul 15.50 WIB berada di Café Coffeebox dihubungi oleh Andika Suhartono menanyakan kekurangan uang sebesar Rp50 juta. Terdakwa kemudian meminta Andika untuk datang ke rumahnya guna mengambil kekurangan uang tersebut," pungkas jaksa.

Atas penyampaian terdakwa, Andika pada sekitar 20.30 WIB datang ke rumah terdakwa dengan mengendarai mobil Avanza Silver BK 102 BL, lalu terdakwa menyerahkan kekurangan uang sebesar Rp50 juta kepada Andika untuk Dzulmi Eldin yang dimasukkan ke dalam 1 kantong kresek warna hitam dengan mengatakan “ini titip sama Samsul”.

Beberapa waktu kemudian terdakwa, Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri ditangkap oleh petugas KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini