Dipergoki Pemilik Rumah, Tersangka Pencurian Ini Diamankan Polsek Delitua

armen
Minggu, 09 Februari 2020 - 10:26
kali dibaca






Mediaapakabar.com-Aksi pencurian yang dilakukan AA(17) dirumah Wahyu di  Jalan Karya Dame No 2a Kel.Pangkalan Mansur.Kec Medan Johor berhasil digagalkan warga, Jumat (07/02/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Informasi diperoleh dilapangan menyebutkkan,Wahyu sang pemilik rumah memergoki AA warga Kampung V Desa Kandang Kec Pematang Bandar Simalungun.yang mencoba masuk kerumah korban.

Saat itu, tersangka melihat korban Wahyu(35) lengah, kemudian tsk masuk kerumah korban mencoba mengambil hp vivo y7.speaker butut, satu buah tas sandang hitam, satu buah jam tangan hitam,satu buah tas ransel, dan satu buah besi peninggi stang sepeda motor..

Namun, saat tsk hendak membawa barang curiannya,korban memergoki dan langsung berteriak maling. Spontan warga ramai berdatangan kerumah korban dan menangkap tsk itu."saat itu saya didalam kamar, lalu saya dengar ada langkah kaki. Begitu saya liat dia sudah hendak pergi membawa barang-barang saya.ya saya teriaki"kata sikorban.

Lalu warga sekitar pada pukul 21.00 wib menghubungi unit SPK Polsek Delitua ,untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mendengar ada laporan pencurian itu Unit Reskrim Delitua bergerak ke tkp dan mencoba mengamankan sipelaku. Setelah diinterogasi  Tersangka AA(17) mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya korban disarankan petugas untuk membuat laporan polisi kepolsek delitua, kemudian tsk digelandang petugas kemako polsek delitua untuk ditahan dan diperiksa oleh penyidik

Kapolsek Delitua AKP Julkipli Harahap membenarkan kejadian tersebut. “Kita amankan satu orang pelaku 363,selanjutnya pelaku akan dillidik kasusnya oleh penyidik,”ungkap kapolsek(fzi).

Share:
Komentar

Berita Terkini