Didakwa Melakukan Korupsi, PNS Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Diadili

Media Apakabar.com
Senin, 24 Februari 2020 - 20:40
kali dibaca
Para terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Suharyo Hady Syahputra, diadili atas kasus korupsi pengerjaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Nias Selatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp14,75 miliar.

Jaksa Penunut Umum (JPU) Ria Tambunan dalam dakwaannya menjelaskan, dalam kasus ini terdakwa Suharyo diadili bersama terdakwa lainnya yakni Ibrahim Khairul Iman, Irpansyah Putra, Rahman, Sugiarto S, Immadudien Abil Fada, Iedi Sudrajat, Dwi Cipto Nugroho dan Anang Hanggoro (berkas terpisah).

Para terdakwa kemudian mengikuti kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix Bandara Lasondre. "Dengan nilai kontrak sebesar Rp26.900.900.000 yang bersumber dari APBN Kemenhub Tahun 2016," kata jaksa di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2/2020).

Namun pada pelaksanaannya, pelaporan perkembangan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang mengatur penilaian prestasi pekerjaan senilai pekerjaan yang terpasang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT. Harawana Consultant.

"Pencairan dana hingga termin ke 4 tidak sesuai dengan kenyataannya dan  kemajuan hasil pekerjaan di lapangan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas PT. Harawana Consultant  sejak tanggal 20 Juni 2016, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai  43,80 persen dan setelah itu kemajuan pekerjaan tidak mengalami perkembangan hingga tahun anggaran 2016 berakhir," jelas jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Syapril Batubara.

Kemudian, di bulan Oktober 2016, BPK Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan di UPBU Lasondre, kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagaimana diminta oleh BPK untuk pertanggungjawaban pencairan dana yang telah dicairkan sebelumnya.
Lalu, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut ditemukan sebesar Rp14,75 miliar.

"Perbuatan para terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana," tandas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini