BPJamsostek Sumbagut Sosialisasikan Peningkatan Manfaat

Media Apakabar.com
Rabu, 19 Februari 2020 - 12:21
kali dibaca
BPJamsostek Sumbagut Sosialisasikan Peningkatan Manfaat
 Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsosotek, Sumarjono pada saat penyerahan santunan kepada salah satu peserta BPJamsostek pada acara sosialisasi SIAPAA82 di Medan
Mediaapakabar.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsosotek Sumbagut mengadakan sosialisasikan matriks perubahan manfaat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 kepada ratusan pengusaha peserta BPJamsosotek di Grand Mercure Medan, Rabu (19/2/2020) siang.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsosotek, Sumarjono memaparkan perubahan dilakukan lantaran secara aktuaria BPJamsosotek melihat dari awal penyelenggaraan manfaat yang diberikan masih rendah. "Seharusnya untuk manfaat yang lebih besar bisa. Nah, untuk itulah kita mengusulkan kepada pemerintah karena ini adalah kewenangan pemerintah untuk kenaikan manfaat tanpa perlu ada kenaikan iuran," katanya.

Sumarjono menambahkan, untuk peningkatan manfaat ini, hendaknya dilakukan untuk perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Manfaat kematian misalnya, kalau dulu hanya Rp 12 juta/tahun/anak untuk tingkat perguruan tinggi, sekarang bisa untuk dua orang anak. Begitu juga dari tingkat TK SD SMP SMA. Kalau yang memilih tidak kuliah, ada pelatihan itu juga dibiayai oleh  BPJamsostek," jelasnya.

Melalui program ini, lanjut Sumarjono, BPJamsosotek mengajak pemerintah daerah serta pengusaha UMKM untuk mensukseskan program jaminan sosial tenaga kerja. Apalagi sesuai amanat undang-undang dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh pekerja harus memiliki jaring pengaman. "Kita juga mendorong pemerintah daerah untuk sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Gubernur yang terbaik akan dapat Piala Paritrana 2020," ujarnya.

Dia berharap dengan terbitnya revisi PP 44 tahun 2015 ini, dampaknya akan menimbulkan ketenangan pekerja sehingga menimbulkan produksi dari pekerja juga mampu meringankan beban pekerja.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) Harianto Butarbutar menjelaskan dalam setiap acara sosialisasi, pemerintah selalu berupaya agar bisa meyakinkan seluruh pengusaha supaya para pekerjanya keseluruhan secara utuh bisa didaftarkan sebagai anggota BPJamsosotek. Apalagi sudah ada pertambahan jaminan.

"Tepatnya, yang dulunya hanya 24  manfaat meningkat menjadi 42 manfaat," tutur dia.
Dijelaskannya, hingga kini masih banyak pekerja maupun dunia usaha di Sumut yang belum yakin dan dengan kenaikan manfaat BPJamsosotek ini. Untuk itu, pemerintah daerah akan selalu mengawal dan tetap memberikan sanksi bagi para perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.

"Beberapa waktu lalu, kita ada memberikan sanksi administrasi kepada 8 perusahaan di Medan karena tidak patuh. Setelah itu, 2 perusahaan menjadi patuh dan mendaftarkan pekerjanya. Sanksi yang diberikan dengan tidak melayani pengurusan izin perusahaan sebelum mendaftarkan perusahaannya ke BPJamsosotek," ungkapnya.

Sementara Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis menjelaskan tingkat kepatuhan peserta BPJamsostek di Sumut sekarang ini sudah semakin baik. Dari dua jenis kepatuhan, yang membayar tepat waktu sudah 80%, dan membayar bulanan sudah 40%. "Nantinya, kita akan tingkatkan yang membayar tepat waktu menjadi bayar bulanan," tukasnya.

Dijelaskan Umardin, melalui peningkatan manfaat ini, diharapkan BPJamsostek bisa mencapai target peningkatan peserta hingga 2 juta. Dimana saat ini jumlah peserta sudah mencapai 1,6 juta. "Dari data BPS, ada sekitar 5 juta pekerja di Sumut, target kita tahun ini bisa menambah jumlah peserta menjadi 2 juta. Mudah-mudahan bisa terwujud dengan perubahan manfaat ini," pungkasnya.(abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini