Bongkar Rumah Kosong , Empat Pria Ini Diringkus Polsek Medan Kota

armen
Selasa, 11 Februari 2020 - 19:30
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong berhasil diringkus tim Pegasus Polsek Medan Kota.

Keempat pelaku adalah Mahyudi (39) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Subur Lama, Julpan (42) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Francisco (37) warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah dan Arifin (38) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu  Ainul Yaqin SIK, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2020).mengatakan, Keempat tersangka ditangkap saat beraksi di rumah kosong milik korbannya di Jalan Lingkar Jati No. 3 Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun pada Rabu, 4 Februari 2020 lalu.
 Dia menjelaskan,  rumah yang tidak ditempati atau rumah kosong tersebut adalah milik Leo Koswara (48) yang bermukim di Jalan Mongonsidi No.6 F Kecamatan Medan Polonia.
“Keempat tersangka ditangkap setelah Tim Pegasus mendapat informasi dari Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Jati bernama Isar Sitanggang bahwa ada rumah kosong milik korban sedang dibongkar keempat tersangka,” jelasnya.
Mendapat info tersebut, Tim Pegasus langsung merapat ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap keempat tersangka.
“Dari keempat tersangka diamankan barang bukti dua kusen jendela yang sudah dicopot dan sarung lampu untuk sembahyang,”ujarnya.
Selanjutnya, Tim Pegasus membawa keempat tersangka dan barang buktinya ke Mapolsek Medan Kota, guna menjalani pemeriksaan dan pemberkasan.
“Keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini