Begini Syarat Agar 50 Persen Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer

armen
Senin, 17 Februari 2020 - 09:24
kali dibaca


50 Persen Dana BOS Bisa Untuk Guru Honorer,. ©2020 Merdeka.com
Mediaapakabar.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan itu guna mengefisienkan pemberian dana BOS, langsung ke sekolah.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Mendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan 50 persen dana BOS, dapat digunakan untuk membayar guru Honorer.

"Intinya sebenarnya, pada Permendikbud no 8 tahun 2020, tentang penyaluran dana BOS, ada beberapa klue yang harus dilihat. Seperti pasal 9 menyebutkan bagian i, penggunaan dana BOS, bisa digunakan untuk pembayaran honor guru, tapi hanya 50 persen, dari sebelumnya 20 persen," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/2) dilansir merdeka.com.

Namun, Erlangga menambahkan, 50 persen guru honorer yang bisa mendapatkan uang melalui dana BOS itu harus memenuhi dua syarat, di antaranya guru yang dibayarkan dengan dana BOS, tidak boleh guru yang baru di daftarkan tahun 2020.

"Jadi, batas waktunya 31 Desember 2019, data guru non aparatur sipil negara (ASN), yang ada di depode," ujar Erlangga.

Kemudian, Erlangga mengatakan, syarat kedua yang harus dipenuhi ialah guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Bagi guru yang belum mengikuti NUTPK, tidak bisa mendapatkan honor melalui dana BOS. "Karena kalau kita membicarakan honor guru, itu harus dibicarakan secara komprehensif, tidak bisa hanya menggunakan dana BOS yang terbatas dan alokasinya sudah jelas untuk alokasi operasional dana sekolah."

Ketetapan 50 persen dana BOS bisa dialokasikan untuk guru, kata Erlangga merupakan bentuk kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang mendapatkan perhatian.

"Sementara, ini yang kita lakukan, untuk selanjutnya itu memang harus dibicarakan lebih khusus lagi dengan kementerian," kata Erlangga.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini