tsk bersama barang bukti diamankan polisi |
Kapolres Tanjung Balai
AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH dalam keterangannya mengatakan tersangka Erianto
Alias Anto (36) warga Jln.Jend.Sudirman Km.VI Kel.Sijambi Kec.Datuk
Bandar Kota Tanjung Balai diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu
seberat 91,49gram.
Anto diamankan berawal
dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki
mengendarai sepeda motor merk yamaha nmax membawa narkotika jenis shabu
melintas di jalan DI Panjaitan Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Atas informasi
tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan
penyelidikan di jalan yang diinformasikan tersebut dan menemukan orang sesuai ciri-ciri yang dimaksudkan
sedang mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk yamaha NMAX dan langsung
melakukan penangkapan.
Saat dilakukan
penangkapan, TSK melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya,
kemudian oleh petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan TSK
di TKP Jln.Yos Sudarso Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Pada saat diamankan
petugas menemukan 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam tergantung di
tempat kunci kontak sepeda motornya, yang kemudian setelah dibuka oleh petugas
ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi
narkotika jenis sabu,” beber Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini..
Kepada petugas,
tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan adalah benar miliknya.
Barang Bukti yang
disita dari TSK adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga
berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 91,49 gram., 1 (satu) lembar
plastik assoy warna hitam., 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax warna
hitam. dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
AKBP Putu Yudha
menambahkan ,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TSK dan barang bukti di
bawa ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara dan selanjutnya telah diserahkan ke
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.
“Terhadap tersangka
dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132
ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal
5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.,” tandasnya (Surya)