Mediaapakabar.com-Petugas DItpolair Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang nelayan pembawa narkotika jenis sabu dari perairan Asahan.
Kedua nelayan yang diringkus masing-masing Sahrudi dan Abdi Naqli Sitorus. Dari kedua warga Tanjungbalai ini ditemukan 0.45 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus.plastik transaparan.
Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol,Roy Sihombing dalam keterangannya mengatakan, awalnya Pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2020 pukul 01.30 WIB Personil Sat Polairud Bripka Joko Slamet, Brigpol Khoiruddin dan Brigpol SY. Napitupulu sedang melakukan patroli rutin bersama sama dengan Personil Kapal BKO Dit Polairud KP II- 2004 dan KP II- 2022 dengan sarana KP ll-1014.
Saat itu tim mendapat informasi ada Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu diperairan selanjutnya petugas melihat kapal yang mencurigakan merapat ke kapal ikan yang baru datang dari laut. “Pada posisi kordinat N 3 ° 0 '24.264 "- E 99 ° 52 4.8468" atau Beting kepah lampu putih Kwala Bagan Perairan Kabupaten Asahan kapal tersebut dapat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap 1 Unit Sampan Kaluk Tanpa nama dan Nomor bermesin Dompeng 6 HP yang diawaki oleh Sahrudi dan Abdi Naqli Sitorus.. Dari keduanya ditemukan 0.45 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik kecil transparans,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan bbarang bukti Diboyong ke Kantor Sat Polairud Polres Tg Balai, guna mempertangung jawabkan perbuatannya .(rel/dn)