Alamak! Kopasus Gadungan Ini Ancam Kepung dan Ratakan Mapolsek Curug

armen
Selasa, 18 Februari 2020 - 23:04
kali dibaca


AS alias Peni (25) dibekuk usai nekat mengancam akan menyerang, mengepung hingga meratakan Mapolsek Curug, Polres Serang Kota. SINDOnews/Rasyid
Mediaapakabar.com-AS alias Peni (25) dibekuk usai nekat mengancam akan menyerang, mengepung hingga meratakan Mapolsek Curug, Polres Serang Kota. Ancaman itu dilakukan karena motor rekannya terjaring razia kendaraan dan berharap dilepaskan.

Kapolsek Curug Iptu Shilton mengatakan, kejadian bermula pada hari Minggu 16 Februari 2020 lalu pukul 02.00 WIB, dia bersama 7 orang anggota Polsek Curug melaksanakan operasi penertiban balap liar di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

"Pengancaman terjadi ketika anggota kami mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja dimana pemilik kendaraan tersebut pada saat itu merasa tidak terima," ujar Shilton.

Karena tak bisa menunjukan surat-surat kendaraannya, pemilik motor kemudian menghubungi rekannya AS alias Peno. Ponsel pun diberikan kepada Briptu Roni untuk berbincang. Namun, AS memarahi anggota agar melepaskan motor tersebut.

Oleh anggota, ponsel pun diberikan kepada Kapolsek Iptu Shilton sebagai penanggung jawab kegiatan. Bukannya berbicara baik-baik, AS malah mengaku sebagai Komandan Bataliyon (danton) 11 Grup 1 Kopasus dan mengancam akan meratakan Polsek Curug.

"Pelaku mengancam agar kendaraan kawasaki ninja milik rekannya segera dilepaskan, kalau tidak Polsek Curug akan diratakan dengan tanah dan akan menyerang ke Polsek curug dengan membawa pasukan 1 bataliyon," ujar Shilton menirukan perkataan pelaku.

Selanjutnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Curug bersama dengan Intel Kopasus melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku bukanlah anggota TNI melaikan hanya member club motor kawasaki ninja.

Akhirnya, pelaku diamankan kemarin malam di wilayah Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang bersama barangbukti dua unit ponsel, dan dua unit motor. Pelaku bersama barangbukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Curug guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, tersangka yang juga anggota club motor sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45B UU ITE. "Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.



Sumber : Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini