3 Proyek Drainase di Dinas PU Medan Dipertanyakan

armen
Rabu, 12 Februari 2020 - 08:55
kali dibaca
ilustrasi
Mediaapakabar.com-Adanya tiga proyek drainase di tiga titik yang baru dikerjakan oleh pihak rekanan pada Januari 2020, padahal paket  proyek harusnya dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA)  APBD Tahun 2019, dan SPM  nya ditandatangani oleh Pelaksana tugas Kadis PU Medan Zulfansyah pada akhir Desember 2019 lalu, semakin menjadi sorotan serius bagi publik.

Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) didesak untuk segera melakukan audit secara menyeluruh terkait tiga proyek yang sudah dibayar lunas pada akhir tahun anggaran berjalan (2019), tapi baru dikerjakan oleh pihak rekanan tahun anggaran berikutnya (2020).

" Secara prinsip pengelolaan keuangan tidak dibenarkan membayar pekerjaan sebelum pekerjaan selesai atau serah terima. Apalagi pekerjaan belum dikerjakan tapi sudah dibayar. Tentunya ini akan jadi temuan kasus keuangan. Untuk itu, perlu kiranya dilakukan audit secara menyeluruh terhadap proyek tersebut," ungkap salah seorang pengamat anggaran, Elfenda Ananda, menjawab wartawan, Selasa (11/2), di Medan.

Kata mantan Ketua FITRA Sumut ini, sangat disayangkan kerja Pelaksana tugas Kepala Dinas PU Medan, yang melakukan pekerjaan secara serampangan dan bisa merugikan keuangan daerah.

" Bayangkan saja kalau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan speck yang di tentukan dalam proyek. Bisa saja proyek akan berkualitas rendah. Pantas saja kerjaan proyek insfrastruktur banyak yg dikerjakan asal jadi di Kota Medan ini," ucapnya.

Karena sebutnya, model pengelolaan keuangan bisa mendahulukan keuangan tanpa harus menerima bantuan. "Kita minta lakukan audit secara menyeluruh karena potensinya cukup besar dari sisi penyimpangan,"cetusnya.

Adapun tiga proyek drainase yang baru dikerjakan pada Januari 2020 tersebut, di Jalan Madio Santoso kel.Pulo Brayan Darat 1 kecamatan Medan Timur, no lelang 5986308 dengan lelang Rp 2,2  Milyar. Pemenang lelang CV ramadhan jl.purwosari no 56 A Medan harga penawaran Rp 1.874.076.590,-

Kemudian, pengerjaan drainase di Jalan Multatuli 2, 5 Milyar, dimenangkan oleh cv diantaranya, dengan penawaran, 2.034.977.032.

Begitu juga dengan proyek drainase di Jalan Jati, lelang Rp 2,9 m, dimenangkan cv porlakta, dengan angka penawaran Rp 2.431.548.844.

Kabid Tata Kelola Air dan Drainase pada Dinas PU Kota Medan Risfan, yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam tiga proyek tersebut, tidak pernah bisa di konfirmasi baik melalui selular yang tidak pernah aktif.

Bahkan, informasi diperoleh wartawan di Kantor Dinas PU Medan, belum lama ini, sejak awal tahun 2020 sampai sekarang, Risfan sangat jarang sekali ngantor. Kalaupun datang ke kantor hanya beberapa menit saja, kemudian langsung keluar kantor sampai habis jam kerja tidak kembali lagi.



Sumber : Dailysatu.com


Share:
Komentar

Berita Terkini