2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DBH PBB Labusel Prapidkan Polda Sumut

Media Apakabar.com
Senin, 03 Februari 2020 - 22:56
kali dibaca
Saksi ahli, Prof Dr Mudzakir memberikan keterangan di persidangan
Mediaapakabar.com-Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima permohonan Praperadilan (Prapid) yang dilayangkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terhadap Polda Sumut, Senin (3/2/2020).

Kedua tersangka tersebut yakni Marahalim Harahap selaku Plt Kadis Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel dan Salatieli Laoli selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel.

Ketua Tim Penasehat Hukumnya, Dr H Adi Mansar SH M.Hum dan rekan dalam permohonan prapidnya mengatakan pihaknya memprapidkan tindakan penyidik Polda Sumut sebagai termohon dalam proses penetapan status tersangka kedua kliennya itu.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 yang dipimpin hakim tunggal Irwan Effendi, pemohon menghadirkan saksi ahli, Prof Dr Mudzakir SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta.

Dalam keterangannya, Prof Mudzakir mengatakan semua yang berkaitan dengan keuangan negara adalah domainnya hukum administrasi dan sudah diselesaikan dengan mekanisme hukum administrasi pertanggungjawaban keuangan negara.

"Jadi kalau menurut saya itu sudah clear. Dan oleh karena itu, perkara tersebut haruslah di close (tutup)," ucapnya.

Prof Mudzakir menambahkan, dalam sebuah kasus dugaan korupsi, yang berhak melakukan audit investigasi berdasarkan perintah UU adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga audit independen.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, harus ada kerugian keuangan dulu untuk syarat mutlak ada tindak pidana korupsi. Jadi harus di audit dulu. Apabila ada kerugian negara, maka baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. Bukan ditetapkan sebagai tersangka dulu, baru auditnya menyusul," terangnya.

Menanggapi itu, tim penasehat hukum Polda Sumut dari Binkum Polda Sumut AKBP Dadi Purba saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya juga melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan ahli juga. Ia juga menegaskan bahwa penyidik sangat yakin bahwa bukti penyidik sudah kuat. "Ya kalau tidak, tidak mungkin bisa kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sudah yakinlah makanya bisa kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Dalam permohonan prapid, Adi Mansar meminta agar hakim yang memeriksa permohonan tersebut mengabulkan permohonan prapid pemohon seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/28-G/I/2020/Ditreskrimsus tanggal 08 Januari 2020 yang menyatakan para pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 64 KUHP adalah tidak sah.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Untuk di Labura terjadi di tahun 2013, kerugian negara berkisar Rp2,9 miliar, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya AKL, RD, dan AP.

Sedangkan untuk di Labusel terjadi di tahun 2013-2015 dengan kerugian negara Rp1,9 miliar. Tersangka dalam kasus ini ada dua, MH dan SL. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung.

Selain dua pemimpin di Labusel dan Labura itu, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, Kepala Dinas Pendapatan Labura, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Labura. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini