Wing Zore Ketaren Diadili di Pengadilan Negeri Medan Kasus Penganiayaan

Media Apakabar.com
Kamis, 09 Januari 2020 - 22:15
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Wing Zore Ketaren (51) warga Jalan Cinta Karya No. 46 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/2020).

Wing Zore bersama dua rekannya, Arie Juandre Sembiring (20) dan Maruli Pardomuan Rambe (40) didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Thamrin Samosir.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho disebutkan, kasus yang menjerat ketiganya bermula pada Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 23.37 WIB lalu bertempat di depan Kantor FKPPI Kota Medan Jalan Tengku Amir Hamzah Komplek Griya Riatur Indah, Kecamatan Medan Helvetia.

"Saat itu Thamrin Samosir sedang bekerja di Kantor Harian Andalas, datang Robi Anggara dan Rudi masuk ke dalam sedangkan Fauzi Larosa alias Kocu alias Ucok menunggu di luar. Lalu mereka membawa korban ke depan Kantor FKPPI Kota Medan," ucap jaksa.

Kemudian ketika berada di depan Kantor FKPPI Kota Medan, sudah ada menunggu ketiga terdakwa bersama beberapa orang teman para terdakwa berkumpul di tempat tersebut.

Selanjutnya terdakwa Wing Zore berkata kepada korban dengan nada marah mengatakan “kau terlalu maju, kau pake pula mobil loreng FKPPI kemari. Tidak kau hargai kami disini masih ada kami GM FKPPI Kota Medan”.

"Setelah itu terdakwa Maruli langsung memukul pipi dekat mata sebelah kiri korban sebanyak 2 kali. Kemudian terdakwa Wing Zore berkata lagi kepada korban “saya masih ketua Medan kalian masukkan pula proposal ke tempat hiburan di Medan ini macam miskin kali kalian GM FKPPI Sumut” sambil memukul wajah korban berulang kali," cetus jaksa.

Teman-teman terdakwa Wing Zore yang berada di lokasi juga ikut memukuli korban. Selanjutnya korban yang tidak menerima perbuatan ketiga terdakwa beserta teman-temannya melaporkannya ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik langsung mempersilahkan korban memberikan kesaksian.

Di persidangan, antara korban dan ketiga terdakwa juga sepakat untuk berdamai. Hingga akhirnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini