Wakil Bupati Agara undang Tim Formatur MAA untuk Islah

armen
Sabtu, 25 Januari 2020 - 20:02
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara ( Agara ) Buhkari mengundang para pihak Formatur terkait kisruh hasil pemilihan Majelis Adat Aceh, keruangannya dalam rangka memfasilitasi adanya kekisruhan penyusunan dewan pengurus Majelis Adat Aceh  ( MAA ) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2020 paska MUSDA MAA 21 November 2019 lalu yang secara aklamasi dimenangkan oleh DR.Thalib Akbar. Namun sampai saat ini belum juga di lantik.

“Wabub Agara mengundang dari lima tim Formatur melalui kepala sekretariat Putri dewi Sarita menghubungi kelima formatur lewat telpon,tapi hanya dirinya yang hadir,” sebut Kasirin. S.Ag.pada Media ini ,Sabtu (25/1)di ruang kantor Ketua PWI.Agara.


Sementara empat nama lain tidak hadir dengan alasan bukan ketua terpilih yang menyampaikan perintah karena mereka berdalih satu komando kata kepala sekretariat kepada wakil bupati di dalam rapat yang hendak menyelesaikan kisruh dalam penyusunan kepengurusan MAA Aceh Tenggara.

Musda MAA yang dipimpin oleh Kasirin.S.Ag . juga memilih empat orang formatur yaitu Kasirin.S.Ag, Suhardi, Samsidin dan Japarin.

Wakil Bupati Buhkari menyampaikan dalam pertemuan ini keinginannya untuk mencari titik temu dan memfasilitasi penyelesaian masalah secara musyawarah mufakat sesuai nilai nilai Adat Istiadat suku Alas.

Undangan ini yang telah dihadiri staf Ahli bupati Baharuddin, Kabag Hukum Hasbullah, Kepala Sekretariat Putri Sarita Dewi, Kasirin formatur , Armen Toni dari perwakilan media dan pihak pihak terkait namun empat formatur tidak hadir.

Wakil bupati sangat menyesalkan ketidak hadiran empat nama formatur yang keinginan untuk melakukan Islah dan kekecewaannya.kepada peserta yang hadir di ruang rapat .Dia menyampaikan  akan mengembalikan hal ini nantinya kepada Bupati.

Kasirin.S.Ag dalam pertemuan ini meyampaikan kepada Wakil Bupati bahwa masa kerja tim formatur hanya lima belas hari terhitung sejak berakhirnya MUSDA pada tanggal 21 November 2019 lalu dan kepengurusan periode lalu berakhir masa kepengurusannya 31 Desember 2019.

Dan  berdasarkan arahan dari ketua MAA ACEH  untuk mengisi kekosongan kepengurusan dan jabatan MAA Aceh Tenggara menyarankan melantik Pelaksana tugas (Plt).

Dalam kesempatan ini Kasirin mengatakan, menyikapi kekisruhan menyerahkan kepada Pemerintah daerah kabupaten Aceh Tenggara untuk mengambil kebijakan dalam penyusunan kepengurusan MAA ini.agar tidak  terlalu lama kekosongan
Secara langsung Kasirin.S.Ag juga minta untuk mengisi kekosongan jabatan terlebih dahulu menerbitkan SK Plt.

Diketahui,  kisruh susunan pengurus MAA ini karena yang diajukan kepada Bupati tidak sesuai susunan pengurus MAA Agara yang telah di sepakati dan di tanda tangani oleh Formatur, sehingga Bupati menolak dan belum tanda tangani SK Kepengurusan  MAA tersebut.

Bupati pada media ini di saat minum bareng sepulangnya dari peyerahan bantuan bagi warga tak mampu di Kecamatan Nurul Hasanah di warung pondok Kuta Batu mengatakan, dirinnya menolak dan belum menandatangani SK Kepengurusan tersebut disebabkan  sejumlah nama tokoh adat tidak di masukan, bahkan nama Kasirin.S.Ag sebagai formatur juga pimpinan Musda MAA tidak di ikut kan.kendati sesuai daftar yang telah disepakati dan ditandatangani kelima tim formatur masuk sebagai unsur pimpinan. “Yang juga nama nama tokoh adat yang lain yang sudah dikenal pun di bumi sepakat segenap seperti Jumadin Beruh juga tidak dimasukan,” jelasnya.(RIL ).

Share:
Komentar

Berita Terkini