Waduh! Nenek ini bikin laporan palsu, mengaku diperkosa dan dianiaya

armen
Sabtu, 11 Januari 2020 - 08:39
kali dibaca


Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal berbincang dengan tersangka SK yang membuat laporan palsu dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (10/1/2020). (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Mediaapakabar.com-Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur mengungkap laporan palsu seorang nenek berinisial SK (63), warga Desa Umbulsari, Kabupaten Jember yang mengaku telah mengalami kekerasan seksual atau diperkosa dan dianiaya oleh orang yang tidak dikenal.

"Pada tanggal 4 Desember 2019 SK mengadukan kejadian kekerasan seksual dan upaya pembunuhan yang menimpanya, sehingga polisi melakukan penyelidikan atas kejadian itu," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal dalam penjelasannya kepada wartawan, di Mapolres Jember, Jumat (10/1).

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dikumpulkan memang ditemukan bercak darah di pakaian maupun seprai tempat tidur SK dan darah tersebut memang darah korban yang mengaku dianiaya.

"Setelah dilakukan visum kepada yang bersangkutan, hasilnya tidak ditemukan adanya kekerasan seksual dan tidak ditemukan adanya luka robek, sehingga dilakukan olah TKP secara mendalam dan baru diketahui ada kejanggalan dalam kejadian itu," ujarnya lagi.

Menurutnya, kejadian yang dilaporkan SK bukan penganiayaan dan kekerasan seksual, namun upaya bunuh diri yang dilakukan korban berdasarkan darah yang ada di lokasi kejadian.

"Kami menduga ada yang janggal antara korelasi yang disampaikan oleh korban dengan alat bukti yang kami temukan karena tidak ada keterkaitan, sehingga akhirnya kami melakukan interogasi dengan pemeriksaan secara intensif, dan akhirnya yang bersangkutan mengakui telah berbohong," katanya pula.

Hasil pemeriksaan penyidik, lanjut dia, SK mengaku nekat melakukan perbuatannya dengan melukai lehernya sendiri dan membuat laporan palsu karena terjerat utang yang cukup besar mencapai Rp10 juta, dan ia tidak sanggup membayarnya.

"Kami tetapkan SK sebagai tersangka atas kasus pengaduan laporan palsu sesuai dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, sehingga nenek tersebut ditahan di Polres Jember," ujar dia.

SK di hadapan sejumlah wartawan mengakui telah berkata bohong dengan membuat laporan palsu terkait kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan pada awal Desember 2019.

"Saya minta maaf telah berbohong dan tidak akan mengulanginya. Saya terpaksa melakukan itu karena punya utang," katanya singkat.


Sumber : Antara
Share:
Komentar

Berita Terkini