Tok!! Sidang Dilanjutkan, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Taman Raja Batu & Tapian Siri-siri Syariah Madina

Media Apakabar.com
Senin, 06 Januari 2020 - 22:04
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi pembangungan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Terdakwa Syahruddin selaku Plt. Kadis PU Madina dan Nazaruddin Sitorus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mendengarkan pembacaan putusan sela yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/1/2020).

"Menolak seluruh eksepsi terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum agar melanjutkan persidangan dan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya," ucap majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Dalam uraian hakim diantaranya, menyatakan keberatan terdakwa berkaitan dengan kapasitas jaksa yang tidak melakukan penyelidikan dan melakukan penyidikan dan penetapan tersangka, seharusnya diajukan dalam gugatan praperadilan. Begitu juga dengan persoalan posisi jaksa yang merupakan penyidik sekaligus jaksa penuntut.

"Keberatan terdakwa terhadap kedua permasalahan tersebut seharusnya diajukan tersendiri dalam gugatan praperadilan," tegas hakim. 

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara. Agendanya, pekan depan, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.245.570.800 tersebut.

Sementara terdakwa lain, Hj. Lianawaty Siregar yang juga menjabat sebagai PPK, eksepsinya ditolak hakim karena materi keberatan yang diajukannya sudah masuk dalam pokok perkara.

Dalam eksepsi sebelumnya, terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus melalui kuasa hukumnya Dr. Adi Mansar mempertanyakan soal kerugian keuangan negara penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunanaan anggaran pada Dinas PUPR Madina pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 tersebut.

Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, kerugian keuangan negara yang di dakwakan jaksa hanya berlandaskan hasil investigasi perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Dr. Tarmizi Achmad, bukan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanya BPK. Karena itu, jika tidak disertai bukti kerugian negara dari BPK, unsur korupsi dalam penyidikan belum terpenuhi. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini