Ketiga tersangka yakni berinisial EDW (18) warga Jalan Jamin Ginting Gang Gembira No. 17
Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Andre Mei Pepayosa (24), warga
Jalan Jamin Gunting No. 121 dan Muhammad Ganda Gurusinga (20), warga Jalan
Jamin Ginting No. 31 Kelurahan Kepala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH
didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp A Purba SH MH,kepada wartawan, Jumat (3/1/2019)
mengatakan, Ketiganya ditangkap di Jamin Ginting, Komplek Perumahan Buena Vista
Blok B-7 Padang Bulan Medan pada hari Jumat, 27 Desember 2019 pekan lalu
Dia
menambahkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan
para tersangka kerap mengedarkan pil ekstasi di lokasi tersebut.
“Dari
para tersangka disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 173 butir,” ujar Kompol Martuasah.
Ketika
diinterogasi,para tersangka mengaku disuruh menjual pil ekstasi tersebut oleh
Ksel Sembiring yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Sedangkan
pil ekstasi itu dijual dengan harga Rp. 160 ribu setiap butirnya,” urai
Martuasah.
Usai
diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek
Medan Baru untuk diproses.
“Para
tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal
112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuma pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(Persada)