Tiga Orang Tersangka Kepemilikan 179 Butir Extasi Diringkus Polsek Medan Baru

armen
Sabtu, 04 Januari 2020 - 21:52
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Tiga orang tersangka kepemilikan Narkoba Jenis Pil Ektasi berhasil diringkus oleh satuan Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Iptu Philip A Purba ,SH ,Jumat 27 Desember 2019  lalu.

Ketiga tersangka yakni  berinisial EDW (18)  warga Jalan Jamin Ginting Gang Gembira No. 17 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Andre Mei Pepayosa (24), warga Jalan Jamin Gunting No. 121 dan Muhammad Ganda Gurusinga (20), warga Jalan Jamin Ginting No. 31 Kelurahan Kepala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp A Purba SH MH,kepada wartawan, Jumat (3/1/2019) mengatakan, Ketiganya ditangkap di Jamin Ginting, Komplek Perumahan Buena Vista Blok B-7 Padang Bulan Medan pada hari Jumat, 27 Desember 2019 pekan lalu
Dia menambahkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan para tersangka kerap mengedarkan pil ekstasi di lokasi tersebut.
“Dari para tersangka disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 173 butir,” ujar Kompol Martuasah.
Ketika diinterogasi,para tersangka mengaku disuruh menjual pil ekstasi tersebut oleh Ksel Sembiring yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Sedangkan pil ekstasi itu dijual dengan harga Rp. 160 ribu setiap butirnya,” urai Martuasah.
Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuma pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(Persada) 

Share:
Komentar

Berita Terkini