Tiga Kurir 10 Kg Sabu Lolos dari Tuntutan Mati

Media Apakabar.com
Rabu, 29 Januari 2020 - 22:11
kali dibaca
Tiga Kurir 10 Kg Sabu Lolos dari Tuntutan Mati
Ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan,(dok)
Mediaapakabar.com-Tiga kurir 10 kilogram sabu lolos dari tuntutan mati. Pasalnya ketiganya hanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 19 dan 18 tahun penjara.

Ketiga kurir sabu jaringan internasional itu adalah Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok (51) dan Zulauni alias Zul (42), dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara serta Julparly Nasution alias Padly (31) dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan.

Jaksa menjelaskan, hal yang membedakan tuntutan kepada ketiga terdakwa, karena terdakwa Padly hanya seorang Anak Buah Kapal (ABK) dan tidak mengetahui bahwasanya tas tersebut berisi sabu-sabu seberat 10 kg serta tidak mengenal terdakwa Zainal Abidin dan Zulauni alias Zul.

"Meminta kepada mejelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa Zainal Abidin dan Zulauni alias Zul 19 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk Padly, dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara, di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/1/2020).

Jaksa berpendapat ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (peldoi) dari ketiga terdakwa.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, ketiganya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin tanggal 27 Mei 2019 di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia tepatnya didepan Indomaret samping Akbid Helvetia.

Sabu itu dibawa mereka dari Portklang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan, Riau Jika berhasil menyerahkannya kepada pembeli maka terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp200 juta. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini