Tiga Bulan Buron, Tersangka Curanmor Ini Akhirnya Dibekuk

armen
Selasa, 21 Januari 2020 - 20:01
kali dibaca


Foto: Tsk Diapit Petugas Polsek Patumbak bersama barang bukti
Mediaapakabar.com-Seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh jua. Itulah yang kini dialami Justin Samosir (23) warga Jl Permai Indah, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, ini. 

Pasalnya, meski terus kabur dan bersembunyi dari kejaran petugas, Justin akhirnya terciduk juga dari lokasi yang tak jauh dari kediamannya, Kamis (16/1/2020) malam. Selanjutnya, pria pengangguran ini pun diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korbannya, M Harris Rangkuti (40) warga Jl Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, dengan Nomor : LP/851XI/2019/SU/Polrestabes/Sek Patumbak, 19 Nopember 2019.

"Jadi saat itu korban mengaku kehilangan sepeda motornya yang terparkir didepan rumah. Selanjutnya kita lidik ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka," ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Selasa (21/1/2020) sore.

Dijelaskan Arfin, saat melakukan penyelidikan, tersangka yang sadar dikejar petugas pun terus kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian. 

"Setelah hampir 3 bulan kita kejar, akhirnya kita mendapat informasi tersangka berada ditempat persembunyiannya dikawasan Medan Amplas. Selanjutnya langsung kita kejar dan lakukan penggrebekan dirumah tersebut guna mengamankan tersangka," terang Arfin.

Dari lokasi persembunyian tersangka, lanjut dikatakan Arfin jika pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4010 AIT, beberapa plat nomor, sparepart motor, kap mesin, kaca spion, gear, baterai, shock, handle dan lampu.

"Dari rumah tersebut kita amankan juga obeng, tang, kunci pas, besi bulat serta berbagai macam cat pilok. Tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, AS (DPO). Kini kasusnya masih kita dalami dan tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (fauzi)

Share:
Komentar

Berita Terkini