Terlibat Penganiayaan, Wing Zore Ketaren Dijatuhi Hukuman 3 Bulan 2 Hari

Media Apakabar.com
Kamis, 16 Januari 2020 - 22:04
kali dibaca
Ketiga terdakwa mendengarkan putusan
Mediaapakabar.com-Tiga pelaku penganiayaan divonis hakim dengan hukuman 3 bulan 2 hari. Ketiga terdakwa Wing Zore Ketaren, Arie Juandre Sembiring dan Maruli Pardomuan Rambe dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Thamrin Samosir.

"Menghukum ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana 3 bulan 2 hari penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/1/2020).

Hakim dalam amar putusannya, menyatakan perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelum menutup sidang, Hakim Erintuah menyampaikan ke para terdakwa, bahwa sesuai perhitungan masa penahanan, ketiganya sudah bisa langsung bebas hari pada Jumat (17/1/2020). "Jadi, kalian besok sudah bisa bebas. Bagaimana, apakah kalian terima?," tanya Hakim Erintuah.

Ketiga terdakwa yang awalnya tampak sedih, tiba-tiba sumringah setelah mendengarkan ucapan Hakim Erintuah. "Kami terima," ucap ketiga terdakwa kompak.

Ketiganya terlihat senyum-senyum sambil keluar dari ruang sidang. Bahkan, Wing Zore sempat berjalan menuju arah pintu ke luar PN Medan. "Bukan dari sana, tapi dari sini," cetus pengawal tahanan yang mendampingi ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa kemudian dengan wajah riang berjalan ke ruang sel sementara PN Medan.

Sidang ketiga terdakwa terbilang cukup cepat. Awalnya agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa. Ketiganya dituntut masing-masing dengan hukuman 4 bulan penjara. Usai tuntutan, hakim langsung meminta para terdakwa membacakan nota pembelaan. Setelah hakim berdiskusi beberapa menit, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

Pada sidang minggu sebelumnya, agenda sidang pembacaan dakwaan terdakwa juga langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi.

Dikutip dari dakwaan JPU Chandra Naibaho menyebutkan kasus penganiayaan terhadap korban Thamrin Samosir bermula pada Rabu 16 Oktober 2019 sekira pukul 23.37 WIB, bertempat di depan Kantor FKPPI Kota Medan Jalan Tengku Amir Hamzah Komplek Griya Riatur Indah, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu Thamrin Samosir sedang bekerja di Kantor Harian Andalas, datang Robi Anggara dan Rudi masuk ke dalam sedangkan Fauzi Larosa alias Kocu alias Ucok menunggu di luar. Lalu mereka membawa korban ke depan Kantor FKPPI Kota Medan.

Kemudian ketika berada di depan Kantor FKPPI Kota Medan, sudah ada menunggu ketiga terdakwa bersama beberapa orang teman para terdakwa berkumpul di tempat tersebut.
Selanjutnya terdakwa Wing Zore berkata kepada korban dengan nada marah mengatakan “kau terlalu maju, kau pake pula mobil loreng FKPPI kemari. Tidak kau hargai kami disini masih ada kami GM FKPPI Kota Medan”.

Setelah itu terdakwa Maruli langsung memukul pipi dekat mata sebelah kiri korban sebanyak 2 kali. Kemudian terdakwa Wing Zore berkata lagi kepada korban “saya masih ketua Medan kalian masukkan pula proposal ke tempat hiburan di Medan ini macam miskin kali kalian GM FKPPI Sumut” sambil memukul wajah korban berulang kali.

Teman-teman terdakwa Wing Zore yang berada di lokasi juga ikut memukuli korban. Selanjutnya korban yang tidak menerima perbuatan ketiga terdakwa beserta teman-temannya melaporkannya ke Polrestabes Medan. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini