Terlibat Edarkan Sabu, Cewek Ini Dituntut Jaksa 10 Tahun Bui

Media Apakabar.com
Rabu, 08 Januari 2020 - 22:43
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Edarkan sabu seberat 200 gram, Widya Astuty Daulay dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri Hapsari di hadapan Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi, di ruang Kartika, Rabu (8/1/2020).

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa, telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menjelaskan awal mula kasus pada Juli 2019, Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari seorang informan yang dapat dipercaya bahwa ada satu orang laki-laki yang bernama Alfisay Dani Syahputra alias Levi yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, polisi menyuruh informan untuk berpura-pura memesan narkotika jenis sabu dari Alfisay, selanjutnya informan menghubungi Alfisay melalui handphone untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram," ujar jaksa.

Lalu antara informan dan Alfisay sepakat harga 100 gramnya sebesar Rp55 juta, sehingga total pembelian sabu sebesar Rp110 juta.

"Berdasarkan informasi tersebut anggota Ditres Narkoba Polda Sumut lainnya melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy," ucap jaksa.

"Kemudian informan kembali menghubungi Alfisay mengatakan bahwa dia sudah berada di tempat yang telah disepakati dan tidak lama kemudian datang Alfisay bersama temannya yang bernama Rudi dengan mengendarai sepeda motor," tuturnya.

Selanjutnya Alfisay dan Rudi ingin melihat uang pembeliannya terlebih dahulu dan uang pembelian pun diperlihatkan. Informan menanyakan dimana keberadaan narkotika jenis sabu yang dipesannya lalu Alfisay mengatakan sabunya berada di rumah kos Jalan Sempurna Gang Iklas Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Namun, saat transaksi terjadi, Alfisay dan Rudi berhasil kabur. Sedangkan terdakwa Widya Astuty Daulay berhasil ditangkap dari kos-kosan tersebut. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini