Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Dibebaskan Hakim

Media Apakabar.com
Rabu, 15 Januari 2020 - 23:23
kali dibaca
Terdakwa mendengarkan putusan
Mediaapakabar.com-Terdakwa Jerry alias Kok Min akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, ia dibebaskan karena menurut hakim ia tidak bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli besi. Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2020).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan melawan hukum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Membebaskan terdakwa dari tahanan," ucap hakim Tengku Oyong.

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa bukanlah disebut tindak pidana melainkan perbuatan perdata. Sebab, terdakwa dan saksi Haryanto Willem selaku pemilik CV. Wira Duta Baja Makmur, ada ikatan hubungan dagang dalam jual beli besi.

"Hal tersebut berdasarkan alat bukti di persidangan dan sudah diatur dalam hukum perjanjian jual beli. Menimbang, apa yang dilakukan terdakwa dan saksi Haryanto Willem adalah transaksi perdata," sebut hakim.

Mendengar putusan itu wajah terdakwa tampak bahagia. Sebab, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina, yang sebelumnya menuntut Jerry selama 3 tahun penjara ini, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait mengajukan kasasi atas putusan ini.

Sebelumnya jaksa dalam dakwaannya menyebutkan kasus yang menjerat terdakwa bermula dari terdakwa memesan barang berupa Plat vorban 50 mm x 1680 x 6240 x 1 lbr banyaknya 4140 Kg dan Plat vorban 50 mm x 1730 x 5390 x 1 lbr banyaknya 3660 Kg dengan jumlah harga Rp81.900.000,- kepada saksi korban. Pembayaran menggunakan billyet giro. Namun ternyata billyet giro tersebut tidak mencukupi ketika akan dicairkan. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini