Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Retno menjelaskan, Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia itu telah ditetapkan oleh United Nations
Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Oleh karenanya, Retno meminta
China mematuhi aturan tersebut karena bagian dari UNCLOS 1982. "Tiongkok
merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban
bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982," kata Retno usai rapat
koordinasi di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat
(3/1/2019).
Retno menegaskan,
Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash line atau klaim sepihak yang
dilakukan China, karena tidak memiliki dasar hukum internasional yang jelas,
terutama UNCLOS 1982. Lebih lanjut, Retno mengatakan, dalam rapat koordinasi
para menteri sepakat untuk melakukan patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) di perairan Natuna. "Dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yg memang
merupakan hak Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna,"
ucapnya.
Sebelumnya, Retno
memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya atas pelanggaran
kedaulatan yang dilakukan kapal-kapal China di perairan Natuna. "Kemlu
telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap
kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," kata
Retno dalam keterangan tertulis.
Kemenlu menyebutkan, Dubes
China mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing.
"Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing,"
kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku
Faizasyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/12/2019) pagi.
Hal ini dinilai penting
agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling
memberikan keuntungan. Wilayah ZEE ditetapkan oleh United Nations Convention on
the Law of the Sea (UNCLOS). Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari
itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.
"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping
jurisdiction dgn RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui
9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan
UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016,"
demikian Kemenlu
Sumber : Kompas.com