Sidang Kasus Penipuan Pengusaha Kopi, Korban: Saya Rugi Rp350 Juta

Media Apakabar.com
Rabu, 29 Januari 2020 - 22:40
kali dibaca
Sidang Kasus Penipuan Pengusaha Kopi, Korban: Saya Rugi Rp350 Juta

Mediaapakabar.com-Surya Pranoto, korban penipuan mengaku harus merugi sebesar Rp350 juta lebih akibat 7 Pre Order (PO) dalam 13 pengiriman kopi belum dibayarkan terdakwa, Dr Benny Hermanto (65). Padahal antara dirinya dengan terdakwa sudah berteman dan saling percaya.

"Sampai saat ini dia tidak bayar yang mulia, padahal kami saling percaya," jawab Surya sebagai saksi korban dalam sidang kasus penipuan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/1/2020).

Dikatakan Surya lagi, sebagai teman dirinya sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Dalam koordinasi itu, terdakwa bahkan sempat ngeles minta kelonggaran kepada korban.

"Dia bilang ke saya, masa kamu tidak percaya pasti akan saya bayar, makanya saya pun mengirimkan barang lagi padanya," jelas Surya.

Surya juga menyebutkan kalau sistem pembayaran yang dilakukan perusahaannya yakni barang dikirim namun setelah enam bulan harus bayar. "Tapi sampai saat ini dia belum bayar senilai Rp350 jutaan," kata Surya lagi.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tengku Oyong ini sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum terdakwa dengan seorang saksi lainnya yang merupakan staf legal dari Surya Pranoto.

Hakim Tengku Oyong bahkan sampai menegur hingga mengancam akan menutup persidangan. "Kalian itu ofisial yang disegani, jangan kalian kotori persidangan saya seperti itu, apa kalian mau lempar-lemparan. Berdebat wajar tapi cara kalian itu tidak menghargai persidangan ini. Saya pikir kalian sudah cukup berpengalaman apalagi kalian pengacara dari Jakarta seharusnya memberikan contoh baik di Medan ini," tegas Tengku Oyong hingga suasana sidang pun menjadi hening.

Mengingat waktu semakin larut, Tengku Oyong pun menunda persidangan hingga pekan depan tanpa melanjutkan mendengar keterangan dari dua saksi korban lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Dr Benny Hermanto (65) warga Kebon Jeruk Jakarta Barat didakwa telah melakukan penipuan terhadap Surya Pranoto sebesar Rp356.939.000.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga menyebutkan, bahwa terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sudah berteman sejak tahun 1996. Terdakwa membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak tahun 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar sesuai penagihan.

Setelah 60 hari barang diterima, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Surya Pranoto sempat menghubungi terdakwa untuk menagih pembayaran. Namun, terdakwa berhasil meyakinkan Surya Pranoto dengan kata-katanya. Penjualan kopi kepada terdakwa terus dilakukan namun tidak kunjung melakukan pembayaran hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan. (dian)
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini