Sidang Ditunda, Korban Penipuan Cek Senilai Rp1 Miliar Kecewa

Media Apakabar.com
Selasa, 21 Januari 2020 - 21:54
kali dibaca
Sidang Ditunda, Korban Penipuan Cek Senilai Rp1 Miliar Kecewa
Pengadilan Negeri (PN) Medan,(dok)
Mediaapakabar.com-Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Mandalasah Turnip yang rencananya digelar pada Selasa (21/1/2020) siang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditunda. Atas penundaan tersebut, korban yang ditemani keluarganya yang telah hadir merasa kecewa.

Juli Ricard MP Simbolon selaku korban penipuan pemberian cek senilai Rp1 miliar menilai penundaan sidang oleh hakim sangat janggal dan ia mengaku sangat kecewa. "Inilah akibatnya kalau terdakwa tidak ditahan, jadi gampang aja dilakukan penundaan," ucap korban.

Korban juga mengungkapkan telah dua kali penundaan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas. "Intinya saya kecewa dengan penundaan sepihak ini. Padahal kami sudah berjam-jam menunggu dari pagi," ungkapnya.

Korban juga menyebutkan sempat melihat terdakwa hadir di persidangan, namun anehnya sidang tidak jadi digelar.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan ketika dikonfirmasi terkait penundaan mengatakan alasan penundaan karena sudah terlalu siang. Sementara tahanan yang lain sudah banyak yang antri untuk bersidang.

"Memang terdakwa sudah datang, tapi sudah terlalu siang. Dan banyak tahanan lain yang sudah antri, makanya kami tunda," ujar Randi.

Randi juga menyebutkan, penundaan tersebut sudah dilaporkan kepada majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy. Seperti diketahui, sidang ini bergendakan pemeriksaan saksi Jantison Petrus Turnip.

"Jadi sidang dengan agenda keterangan saksi ini akan kita gelar pekan depan sekalian pemeriksaan terdakwa," cetus Randi.

Sebelumnya pada sidang beberapa waktu lalu, korban, di hadapan majelis hakim kembali menegaskan soal pemberian cek itu.

Menurutnya ada dua kali terdakwa menyodorkan cek kepada dirinya, dan dua-duanya mengatasnamakan perusahaan keluarganya, lengkap dengan tanda tangan dan stempel. Sehingga ia tidak dapat mencairkn cek tersebut.

"Pertama dia menyodorkan lembaran cek namun tidak dapat diuangkan. Namun pada perbaikan kedua, ternyata dibuat dengan nomor rekening yang sama dan tetap tidak dapat dicairkan," tegas korban.

Namun anehnya dari dua lembar cek tersebut, terdapat nomor rekening yang sama yakni 0091116766. Sehingga perbaikan cek yang dijanjikan terdakwa hanya bohong belaka.
Bahkan kata korban, seharusnya yang menandatangani cek tersebut adalah PT Panorama, bukan PT Linting Bangun Makmur yang ditandatangani terdakwa Mandalasah Turnip yang mengaku sebagai Direktur.

Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Mandalasah Turnip resmi dilaporkan 1 Januari 2019, atas dugaan penipuan terkait penerbitan cek.

Ditetapkan sebagai tersangka, Mandalasah Turnip tidak terima lalu melakukan gugatan prapid, tapi hakim PN Medan juga menolak prapid terdakwa. Terdakwa diancam melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini