Sat Reskrim Polres Taput Tangkap Pemain Judi KIM

armen
Sabtu, 11 Januari 2020 - 11:56
kali dibaca


Teks Poto : Pelaku Mangundang Lumbantobing saat diperiksa di Polres Taput. (Dok)
Mediaapakabar.com- Sat Reskrim Polres Taput meringkus pemain judi KIM Mangundang Lumbantobing (58) warga Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung Taput di kedai miliknya sendiri, Jumat (10/01/2020) sekira pukul 21.15 Wib.

Kata Kasat Reskrim AKP B Silalahi melalui Kassubag Humas Aiptu Sutomo Simaremare kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang ikut disita, satu  unit Handphone merek Nokia, uang sebesar Rp. 174.000, satu buah buku tulis yang berisikan nomor rekapan Kim, satu buah pulpen dan  dua buah buku Joyo Boyo .

" Tim  menangkap pelaku langsung dari kedai miliknya sendiri," ucap Sutomo kepada sejumlah wartawan, Sabtu (11/01/2020) di Tarutung.

Menurut Sutomo, hingga saat ini masih banyak pelaku judi KIM di Tapanuli Utara.
" Melalui informasi itulah kita mengamankan pelaku. Ternyata permainan judi KIM masih menjamur," tegasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti, selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput  membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Mako Polres Taput  untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (Win)


Share:
Komentar

Berita Terkini