![]() |
Teks Poto : Pelaku Mangundang Lumbantobing saat diperiksa di Polres Taput. (Dok) |
Kata Kasat Reskrim AKP B Silalahi melalui Kassubag Humas Aiptu Sutomo Simaremare kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang ikut disita, satu unit Handphone merek Nokia, uang sebesar Rp. 174.000, satu buah buku tulis yang berisikan nomor rekapan Kim, satu buah pulpen dan dua buah buku Joyo Boyo .
" Tim menangkap pelaku langsung dari kedai miliknya sendiri," ucap Sutomo kepada sejumlah wartawan, Sabtu (11/01/2020) di Tarutung.
Menurut Sutomo, hingga saat ini masih banyak pelaku judi KIM di Tapanuli Utara.
" Melalui informasi itulah kita mengamankan pelaku. Ternyata permainan judi KIM masih menjamur," tegasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti, selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Mako Polres Taput untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (Win)