Sadis! Bocah 2 Tahun Di Kupang Dibunuh Gara-Gara Pipis Di Kasur

armen
Jumat, 24 Januari 2020 - 11:18
kali dibaca

Arist Merdeka Sirait

Mediaapakabar.com-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa penghilangan secara hak hidup anak  dan mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan  seorang ibu  terhadap bocah berusia 2 tahun yang diketahui adalah ibu kandung korban hanya karena si bocah malang itu pipis (buang air kecil di atas kasur-red)  di Kota Kupang merupakan pelanggaran terhadap  Hak Asasi Manusia, hak hidup,  tindak pidana, serta perlakuan  sadis dan kejam.

"Dengan demikian, bersesuaian dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 295 KUHP,  terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Arist, Jumat(24/01/2020).


Lebih jauh Arist menjelaskan, mengingat pelaku adalah orangtua  kandung korban yang semestinya mempunyai kewajiban melindungi anak, dapat ditambahkan   hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya sehingga menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Menurut informasi yang dihimpun Komnas Perlindungan Anak dari berbagai pemberitaan media,   pelaku yang berinisial HRD (33)  saat ini telah berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort Kota Kupang.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota  Iptu. Hasri Manase Jaha di Kupang 3 Januari
Pelaku diamankan oleh petugas setelah diketahui hendak menguburkan anaknya itu di jalur Penghijauan Jalan Adi Sucipto,   Kelurahan Penfui,  Kecamatan Maulafa,  Kota Kupang.

"Pelaku  ditangkap anggota  POM AU antara lain Serda Herman Pratu Bayu dan Prada Kurniawan saat berpatroli di kawasan itu ,"katanya.

Diketahuinya peristiwa bocah dibunuh ibu kandungnya itu  setelah ketiga anggota POM AU melihat sebuah kendaraan beroda dua sedang diparkir di pinggir jalan.

Setika mereka bertiga memeriksa,  ketiganya menemukan pelaku sedang berusaha menguburkan sesuatu yang dibungkus dengan kain.

Saat diperiksa ternyata jasat  seorang anak yang setelah dicari tahu masih berusia 2 tahun yang adalah anak kandungnya sendiri.

Kemudian, pelaku langsung dibawa ke pos POM AU. sementara anggota TNI AU menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku yang adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kosan di Jalan TTU UKI TAU RT 02 RW 02,  Kelurahan Liliba,  Oebobo,  Kota Kupang.

Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa sekira pukul 21 WIB pelaku pergi ke tempat kejadian untuk menggali tanah untuk menguburkan korban.

Selesai menggali tanah,  pelaku kembali ke kos-kosannya dan pada pukul 22.00 WITA, kemudian pelaku membawa korban yang tak bernyawa untuk dikuburkan.

Pelaku sendiri membunuh korban dengan cara membenturkan kepala korban secara ulang-ulang ke lantai dan tempat tidur sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala dan panas tinggi serta  kejang- kejang  dan  tak begitu lama akhirnya korban meninggal karena menahan kesakitan.

Setelah korban meninggal dunia,  kemudian pelaku menelepon suaminya dan saat suaminya tiba dirumah,  kemudian  justru pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan di lokasi penghijauan.
Hasri   menambahkan,  bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, kedua sudah menikah Siri sejak tahun 2016 dan  pelaku diketahui adalah istri keduanya.

Atas kejadian  sadis dan kejam ini, dan untuk mengingatkan masyarakat Kupang,  Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Kupang Kota untuk tidak ragu menjerat pelaku  dengan pidana maksimal. Kejahatan kemamusiaan  dengan cara menghilangkan secara paksa hak hidup anak dan  mengakibatkan meninggal dunia jangan terjadi lagi di Kupang dan dalam arti luas di Indonesia  karena sudah banyak anak-anak menderita karena kekerasan.

"Ayo kita bebaskan rumah kita  dan lingkungan sosial anak dari kekerasan dan perlakuan salah", ajak Arist.(rel/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini