Raba Paha Siswi SMA Saat Turun Dari Angkot, Pekerja Kafe Diarak ke Kantor Polisi

armen
Jumat, 24 Januari 2020 - 09:00
kali dibaca



Kapolsek Delitua AKP Zullkifli Harahap menanyai tersangka Irvan Sikumbang di Mapolsek Delitua,(Foto :Fauzi)
Mediaapakabar.com-Entah apa yang merasuki pikiran pria ini sehingga ia berani meraba paha seorang siswi SMA saat turun dari angkot. Akibat perbuatannya itu, ia terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah ia diarak warga dan korban ke Mapolsek Delitua, Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pria itu Irvan Sikumbang (35 ) warga Jalan Besar Delitua, Gang Koramil/Gedek, Kecamatan Delitua, yang sehari hari bekerja disebuah kafe Benteng dan memiliki satu orang anak.

Peristiwa itu berawal saat korban sebut saja namanya Putri (17) yang menetap di Desa Delitua Kecamatan Namorambe ini, pergi ke pasar/pajak Delitua hendak membeli pulsa dengan menaiki angkot. Setibanya di pajak tepatnya depan swalayan Terpipin,korban pun turun dari angkot. Namun saat korban turun dari angkot, pelaku yang saat itu sedang berdiri tiba tiba mengangkat rok korban lalu meraba paha korban.

Korban yang terkejut pahanya ada yang meraba, spontan berteriak dan menjerit, sehingga warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung menangkap pelaku. Salah satu warga yang ikut mengamankan pelaku, langsung mengarahkan warga untuk membawa pelaku ke Polisi guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

Di Mapolsek Delitua, petugas langsung menahan pelaku dan menyarankan korban untuk membuat laporan.

Sementara itu, saat di wawancara  Irvanmengaku, kalau perbuatanya itu khilaf dan sangat menyesal telah melakukannya."Itu saya lakukan karena khilaf dan tidak berniat yang macam macam, tujuannya hanya meraba saja. Dan saya melakukan itu, juga baru kali ini, dan saya juga tidak tahu kenapa nekat melakukanya ditempat keramaian,"ungkapnya,Kamis(23/01/2020).

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur. "Dan tersangka telah mengakui perbuatannya,"ujar Zulkifli.

Lanjutnya, atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(fauzi)

Share:
Komentar

Berita Terkini