Pungli Dana BOS, Tiga Kepsek di Langkat Divonis 1 Tahun Bui

Media Apakabar.com
Selasa, 21 Januari 2020 - 21:40
kali dibaca
Tiga terdakwa mendengarkan putusan
Mediaapakabar.com-Lakukan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp72 juta lebih di 31 SDN di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, tiga kepala sekolah dasar (SD) asal Langkat dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara saat sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/1/2020).

Mereka adalah Nurmalinda Bangun (59) warga Jalan Peringgan Lingk VI Kelurahan Gebang, Kecamatan Gebang (Kepsek SD Negeri 050765 Gebang), Bakhtiar (53) warga Jalan Mesjid No 44 Lingk VI Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang (Kepsek SD Negeri 054947 Bukit Gereja) dan Agus Prayitno (59) warga Dusun X Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang (Kepsek SD Negeri 054946 Sangga Lima).

Untuk mempermulus pungli, tiga kepsek ini membentuk Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat dengan sebutan K3S. Nurmalinda Bangun selaku Ketua K3S, Bakhtiar Sekretaris dan Agus Prayitno Bendahara.

Hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana. "Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa," ucap hakim Syafril.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar yang menuntut masing-masing terdakwa selama 1,2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir senada dengan jaksa.

Sebelumnya jaksa dalam dakwaannya menjelaskan kasus ini terjadi pada anggaran 2019 dimana APBN dianggarkan dana untuk BOS yang diperuntukan untuk SD, SMP dan SMA/SMK. Bahwa di 2019, penerimaan dana BOS untuk Kab Langkat ada 581 Sekolah Dasar Negeri dengan total seluruhnya sebesar Rp15.439.200.000.

"Sedangkan khusus untuk Kecamatan Gebang ada 31 SD yaitu SD Negeri 056634 Air Tawar, SD Negeri 056025 Bukit Salak, SD Negeri 056023 Pasiran Paluh Manis, SD Negeri 050768 Air Hitam, SD Negeri 053991 Pasar Rawa, SD Negeri 050763 Gebang, SD Negeri 057227 Kebun Kelapa, SD Negeri 056635 Pasiran Air Hitam," ungkap jaksa.

Lalu selanjutnya SD Negeri 058120 Bangun Sari, SD Negeri 050765 Gebang, SD Negeri 054947 Bukit Gereja, SD Negeri 054943 SImpang Limun, SD Negeri 056636 Kelantan, SD Negeri 050767 Perkebunan Serapuh, SD Negeri 057226 Pondok Mangga, SD Negeri 054948 Cinta Rakyat, SD Negeri 056026 Tangkahan Batak.

Kemudian SD Negeri 054945 Desa Dogang, SD Negeri 050770 Paya Bengkuang, SD Negeri 057225 Lorong Siku, SD Negeri 056024 Balai Gajah, SD Negeri 053992 Kwala Serapuh, SD Negeri 057761 Kwala Gebang, SD Negeri 057763 Jambur Labu, SD Negeri 056633 Gang Mangga, SD Negeri 050764 Gebang, SD Negeri 053990 Paluh Manis, SD Negeri 054944 Bukit Mengkirai, SD Negeri 050766 Padang Langkat, SD Negeri 054929 Kampung Baru dan SD Negeri 054946 Sangga Lima.

"Dengan jumlah siswa sebanyak 4.495, sehingga total penerimaan dana BOS untuk SDN yang ada di Kecamatan Gebang sebesar Rp719.200.000," tutur jaksa.

Rincian penerimaan dana BOS yang disetorkan oleh masing-masing kepala sekolah kepada terdakwa Agus sebanyak Rp35.700.000. Sedangkan dana yang dikumpulkan oleh terdakwa Bakhtiar adalah sebesar Rp36.750.000. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini