Pukuli Tukang Es, Warga Jalan Tuasan Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan

Media Apakabar.com
Kamis, 23 Januari 2020 - 22:47
kali dibaca
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Hidayat Tul Iksan Lubis alias Dayat (36) warga Jalan Tuasan No. 4A Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung terpaksa duduk di kursi pesakitan ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1/2020).

Pasalnya gara-gara dilarang membuat taman, dia tega menganiaya tukang es hingga lehernya tidak bisa digerakkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro, menghadirkan saksi yang menjadi korban penganiayaan.

Dalam kesaksiannya, Gempar Harahap menerangkan kalau terdakwa tidak terima dilarang untuk membuat taman, sehingga terdakwa memiting lehernya dan membantingnya.

"Leher saya dipitingnya pak, habis itu saya dibantingnya," ungkap korban di hadapan Ketua Majelis Hakim, Gosen Butarbutar.

Korban juga menuturkan, akibat perbuatan terdakwa dirinya mengalami luka pada leher dan lengan tangannya. "Leher saya susah digerakkan pak selama seminggu, untuk lengan saya lima hari baru sembuh," terangnya.

Tidak hanya itu, korban juga mengungkapkan kalau terdakwa sempat menantang korban. "Dia (terdakwa) pernah bilang ke saya, kalau dia (terdakwa) bisa dipenjarakan, maka dia (terdakwa) akan sunat dua kali," ucap korban yang membuat pengunjung sidang sedikit tertawa.

Usai mendengarkan keterangan korban, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan awal mula kasus ini terjadi pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekira pukul 10.30 WIB saat korban berjualan es di Jalan Tempuling/Tuasan No 36 Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

"Terdakwa mendatangi korban ke tempatnya berjualan dengan membawa sekop, yang mana kedatangan terdakwa untuk memperbaiki/membuat taman di tempat korban berjualan," ujar jaksa.

Sehubungan dengan kedatangan terdakwa, lanjut jaksa, yang hendak membuat taman di tempat berjualan atau di depan rumah sewa korban, maka korban merasa keberatan sehingga terjadi cekcok mulut.

"Karena korban tidak mengizinkan/menyetujui, terdakwa langsung memiting leher korban hingga korban merasa lehernya kesakitan, setelah itu terdakwa langsung menghempaskan tubuh korban ke aspal dan mengalami luka," pungkas jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini