Polsek Medan Area Amankan Dua Pecandu Sabu

armen
Rabu, 08 Januari 2020 - 18:33
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Dua pecandu sabu-sabu diamankan petugas Polsek Medan Area saat berkeliaran di tengah malam di Jalan Bromo Gang Tengah Kelurahanl Binjai, Kecamatan Medan Denai, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 01:30 WIB

Keduanya yakni M Idham Sagala (35) dan M Bimantara (21) keduanya warga Jalan Bromo Gang Tengah Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat anggotanya sedang melakukan hunting di Jalan Bromo.
10 anggota Polsek Medan Area yang sedang melakukan hunting melihat dua pelaku yang bergerak gerik mencurigakan di Jalan Bromo Gang Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU ALP Tambunan yang memimpin hunting tersebut memerintahkan kepada 9 anggotanya yakni, Aiptu Panca Winoto, Aiptu Yakup Sitorus Aiptu Yani Lubis, Aiptu CH Rudi Siahaan, Bripka R Sitanggang, Bripka Zul Efendi, Briptu Surya Dhinata dan Briptu M Jamal Jasril, untuk menghampiri dan menggeledah kedua orang tersebut.
Di TKP petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seharga Rp 50 ribu gram di sela sela kusen rumahnya.
Bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0.16 gram itu, keduanya diboyong ke Mapolsek Medan Area.
“kedua tersangka dijerat undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” kata Faidir.(ril/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini