Mediaapakabar.com-Dua pecandu sabu-sabu diamankan petugas Polsek Medan Area saat berkeliaran di tengah malam di Jalan Bromo Gang Tengah Kelurahanl Binjai, Kecamatan Medan Denai, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 01:30 WIB
Keduanya yakni M Idham Sagala (35) dan M Bimantara (21) keduanya
warga Jalan Bromo Gang Tengah Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek
Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat
anggotanya sedang melakukan hunting di Jalan Bromo.
10
anggota Polsek Medan Area yang sedang melakukan hunting melihat dua pelaku yang
bergerak gerik mencurigakan di Jalan Bromo Gang Tengah.
Kanit
Reskrim Polsek Medan Area IPTU ALP Tambunan yang memimpin hunting tersebut
memerintahkan kepada 9 anggotanya yakni, Aiptu Panca Winoto, Aiptu Yakup
Sitorus Aiptu Yani Lubis, Aiptu CH Rudi Siahaan, Bripka R Sitanggang, Bripka
Zul Efendi, Briptu Surya Dhinata dan Briptu M Jamal Jasril, untuk menghampiri
dan menggeledah kedua orang tersebut.
Di TKP
petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seharga Rp 50 ribu gram di sela
sela kusen rumahnya.
Bersama
barang bukti satu paket sabu seberat 0.16 gram itu, keduanya diboyong ke
Mapolsek Medan Area.
“kedua
tersangka dijerat undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman di atas 4 tahun penjara,” kata Faidir.(ril/dn)