Polisi Tetapkan 'Raja-Ratu' Keraton Agung Sejagat Jadi Tersangka

armen
Rabu, 15 Januari 2020 - 14:56
kali dibaca




'Raja' dan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat Purworejo, Senin (13/1/2020). (Foto: Istimewa)
Mediaapakabar.com-Raja' dan 'ratu' Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), resmi ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan keonaran.

"Dari aspek yuridis yang menjadi bidang kami, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).

Rycko menyebut pihaknya sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. Bukti tersebut di antaranya motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu.

"Bukti permulaan yang kami temukan adanya motif untuk melakukan menarik dana dari masyarakat, iuran, dengan cara-cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan, menawarkan harapan baru, sehingga orang tertarik menjadi pengikutnya," jelas Rycko.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi juga sudah mendalami aspek historis hingga sosiologis masyarakat tentang keberadaan Keraton Agung Sejagat itu. Polisi juga bekerja sama dengan akademisi untuk mendalami Keraton Agung Sejagat itu.

"Tentunya dengan kejadian ini saya minta masyarakat menjadi jelas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jateng, tindakan Polda Jateng sudah tepat dan tegas supaya tidak bertambah di wilayah lain," harapnya.

Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.




Sumber : Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini