Tersangka JP dan RF melakukan reka ulang adegan pembuangan barang bukti berupa sarung tangan di Desa Suka Dame. (ANTARA/Nur Aprilliana Sitorus) |
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan pada rekonstruksi tahap ketiga ini petugas akan menggelar adegan upaya tersangka melakukan penghilangan barang bukti usai membuang jasad Jamaluddin.
Rekontruksi ini akan digelar
di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama yakni di Desa Suka Dame, Kecamatan
Kutalimbaru, selanjutnya di Simpang Tuntungan dan kemudian di Rumah tersangka
RF.
"Dalam proses
rekontruksi ini, para tersangka akan memerankan 6 adegan. Mulai dari membuang
Handphone sampai dengan membakar baju," katanya
Pada rekonstruksi ini kata Maringan turut melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Kejaksaan.
Pada rekonstruksi ini kata Maringan turut melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Kejaksaan.
Sementara itu pantauan
ANTARA di lokasi pertama rekonstruksi, pihak kepolisian sudah bersiaga dan
melakukan penjagaan ketat di seputar lokasi.
Pada rekonstruksi ini petugas hanya menghadirkan dua tersangka yakni tersangka JP dan RF, sementara tersangka ZH tidak dihadirkan.
Pada rekonstruksi ini petugas hanya menghadirkan dua tersangka yakni tersangka JP dan RF, sementara tersangka ZH tidak dihadirkan.
Sumber : Antara