Mediaapakabar.com-Ditreskrimsus Polda Sumut, menggagalkan perdagangan satwa yang dilindungi, Selasa, 15 Januari 2020. Dalam peristiwa itu, selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga menyita dua ekor burung kakatua jambul kuning, tiga ekor burung nuri timur dan seekor beruang madu.
Ketiga pelaku adalah Irvan Rizky alias Irvan Badai warga
Perumahan Rorinata Residence Blok A Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal
Kabupaten Deliserdang, Luis Pratama (20) warga Jalan Sampul, Kelurahan Sei
Putih Baru Kecamatan Petisah, Medan dan Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) seorang
anggota Polres Langkat.
“Ketiga
pelaku diamankan karena adanya dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang
dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di
Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (d) dipidana dengan pidana penjara paling lama
lma tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ujar Kata Kabid Humas
Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (15/1/2020).
Dia menambahkan, ketiga pelaku juga dijerat
dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dari
keterangan pelaku Luis Pratama bahwa beruang madu itu didapatnya dari pemburu
di daerah Pekanbaru dan hendak dijual dengan harga Rp15 juta ke pelaku Irvan,”
jelasnya.
Dikatakan,
ketiganya diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait pemeliharaan
dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait.
“Saat
mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti satwa yang dilindungi, pihak
kita turut didampingi tim BBKSDA Sumut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut,”
ungkapnya,
Ketiga
pelaku dan barang buktinya ke Mapolda Sumut, guna dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
“Kita
juga sudah melakukan koordinasi dengan BKSDA Sumut, guna penitipan satwa yang
dilindungi untuk dilakukan perawatan lebih lanjut terhadap satwa yang dilindungi
tersebut,” tandasnya.(dn)