Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, tiga Pelaku Diamankan

armen
Rabu, 15 Januari 2020 - 17:58
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Ditreskrimsus Polda Sumut, menggagalkan perdagangan  satwa yang dilindungi, Selasa, 15 Januari 2020. Dalam peristiwa itu, selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga menyita dua ekor burung kakatua jambul kuning, tiga ekor burung nuri timur dan seekor beruang madu.

Ketiga pelaku adalah Irvan Rizky alias Irvan Badai warga Perumahan Rorinata Residence Blok A Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Luis Pratama (20) warga Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Baru Kecamatan Petisah, Medan dan Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) seorang anggota Polres Langkat.
“Ketiga pelaku diamankan karena adanya dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (d) dipidana dengan pidana penjara paling lama lma tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ujar Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (15/1/2020).
Dia menambahkan, ketiga pelaku juga dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dari keterangan pelaku Luis Pratama bahwa beruang madu itu didapatnya dari pemburu di daerah Pekanbaru dan hendak dijual dengan harga Rp15 juta ke pelaku Irvan,” jelasnya.
Dikatakan, ketiganya diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait.
“Saat mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti satwa yang dilindungi, pihak kita turut didampingi tim BBKSDA Sumut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut,” ungkapnya,
Ketiga pelaku dan barang buktinya ke Mapolda Sumut, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan BKSDA Sumut, guna penitipan satwa yang dilindungi untuk dilakukan perawatan lebih lanjut terhadap satwa yang dilindungi tersebut,” tandasnya.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini