Percaya Kejagung, PDIP Tolak Pansus Jiwasraya

armen
Minggu, 19 Januari 2020 - 17:58
kali dibaca


deddy sitorus dan didi irawadi di diskusi soal jiwasraya. ©2020 Merdeka.com/nur habibie
Mediaapakabar.com-Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi PDIP Deddy Sitorus mengatakan, sudah tak ada lagi urgensi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus dugaan penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Korupsi tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp 13 triliun.

"Kita ingin agar proses hukum yang terjadi di kejaksaan itu itu benar-benar terjadi secara cepat. Sehingga, kita tidak melihat urgensinya lagi harus bentuk Pansus itu yang sudah disepakati," kata Deddy di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/1).

Lalu, untuk pembentukan Panitia Kerja (Panja). Nantinya, setiap komisi terkait bekerja sesuai kebutuhan tanpa mengganggu kinerja penyidikan dan penyelidikan yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Misalnya, Komisi VI DPR kan tidak perlu harus memanggil OJK kan misalnya itu nanti akan dilakukan oleh komisi XI dan seterusnya sehingga akan paralel kerjanya," ujarnya.

Selain itu, ia menghargai sejumlah fraksi yang masih ingin tetap adanya pembentukan Pansus. Namun, mayoritas di DPR saat ini sepakat cukup pembentukan Panja.

"Kita bisa bekerja sesuai dengan tujuan dan kewenangan masing-masing secara paralel itu yang terjadi," ungkapnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal membentuk panitia khusus (Pansus) kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan keputusan dewan adalah meminta komisi terkait untuk membentuk panitia kerja.

"Oleh karena itu kami akan melakukan hal-hal yang menurut kami juga langsung merespons dari pemerintah, yaitu kemudian meminta kepada komisi-komisi terkait untuk langsung saja," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Dasco menjelaskan, Komisi VI yang membawahi BUMN dapat melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya dan Asabri. Komisi XI akan mengawasi dari segi keuangan dua asuransi negara. Terakhir, Komisi III juga dapat mengawasi penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.

Keputusan tersebut diambil usai DPR melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kata Dasco, tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk tak membentuk Pansus.



Sumber : Merdeka.com
Share:
Komentar

Berita Terkini